NasionalPolitik

Susun Regulasi Pilkada pada Masa Bencana

×

Susun Regulasi Pilkada pada Masa Bencana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : net)

KPU Antisipasi Tahapan Dimulai saat Pandemi Belum Berakhir

HARIANHALMAHERA.COM – Perppu Pilkada yang diterbitkan pemerintah membuka peluang digelarnya tahapan pada saat pandemi Covid-19 belum tuntas. Sebab, perppu tersebut hanya menggeser jadwal pemungutan suara dari September ke Desember 2020. Sangat mungkin sebagian tahapan pilkada harus dijalankan dengan protokol penanganan Covid-19.

Karena itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa perlu untuk menyiapkan sejumlah regulasi baru. Selain merevisi tahapan, mereka menyiapkan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada pada masa bencana. ”Ini sebagai salah satu tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (14/5).

Sebagaimana diketahui, dalam Perppu 2/2020 diatur sejumlah norma baru. Salah satunya adalah penundaan maupun penetapan lanjutan pilkada akibat  bencana alam/nonalam. Di dalamnya disebutkan bahwa teknis lebih jauh sebagai imbas penundaan akan diatur dalam PKPU.  Dengan demikian, PKPU yang baru dibutuhkan untuk mengatur dimulainya kembali tahapan.

Terkait isi PKPU yang baru, Raka Sandi mengatakan sedang dilakukan perumusan bersama seluruh komisioner. Pembahasan itu juga dibicarakan dalam focus group discussion (FGD) dengan kementerian/lembaga dan LSM. Rabu lalu (13/5). ”Selain tindak lanjut penundaan oleh perppu, juga sebagai antisipasi jika penyelenggaraan pilkada ke depan masih dalam situasi bencana,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan bahwa Presiden Jokowi belum menyerahkan draf Perppu Pilkada ke DPR. Wakil ketua umum PPP itu pun memperkirakan Perppu Pilkada baru dibahas di DPR setelah reses atau seusai libur Lebaran. Jika perppu sudah disahkan dalam rapat paripurna, pihaknya baru menyusun jadwal untuk membahas peraturan KPU ”Nanti kami bicarakan dengan KPU,” terang dia.

Teknis rapat pembahasan, lanjut Arwani, akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Rapat bisa dilakukan secara virtual jika kondisi wabah Covid-19 belum mereda. Namun, kalau pandemi sudah selesai, rapat bisa dilaksanakan secara offline. ”Bergantung situasi dan kondisinya. Kan tidak ada yang tahu kapan korona selesai,” paparnya.(jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *