NasionalPolitik

Tahapan Pilkada Awal Juni Penuh Risiko

×

Tahapan Pilkada Awal Juni Penuh Risiko

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM – Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mencantumkan dua opsi start lanjutan tahapan Pilkada. Yakni pada 6 juni dan 20 Juni di mana hari H pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020. Meski demikian, apa yang disusun KPU dinilai sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan agar Pilkada segera dilakukan penundaan lagi. Dia menilai, memulai tahapan di bulan depan sangat beresiko melihat situasi pandemi yang masih tinggi. Hal itu, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kesehatan Terawan dalam uji publik tahapan Pilkada Sabtu (16/5) lalu.

“Resiko kesehatan bagi para pihak maupun resiko menurunnya kualitas Pilkada,” ujarnya dalam diskusi virtual, kemarin (17/5).

Titi menambahkan, Pilkada merupakan hak bagi warga negara. Namun pelaksanaannya juga harus menjamin hak setiap warga negara untuk terlindungi dari ancaman kesehatan. Nah, jika dilaksanakan di tengah pandemic, prinsip tersebut tidak terpenuhi.

Hal senada disampaikan Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. Dia menambahkan, selain ancaman kesehatan, pelaksanaan Pilkada di masa sekarang juga memunculkan persoalan lain. Pertama adalah potensi Pilkada dinilai mal praktek karena mengabaikan keselamatan. Kedua, politisasi isu pandemic berpotensi marak terjadi.

“Politik gentong babi potensial dilakukan petahana. Misalnya memberikan bantuan sosial dengan APBD tapi mengatasnamakan kepala daerah,” imbuhnya.

Baca Juga: Susun Regulasi Pilkada pada Masa Bencana

Ketiga, lanjut dia, adalah potensi penurunan partisipasi pemilih. Selain faktor ketakutan akan penularan, ada banyak hal teknis yang bisa menghambat seperti pemilih yang ada luar kota tidak bisa pulang kampung. Kalau banyak potensi masalah, penundaan harusnya jadi priotitas.

Oleh karenanya, Hurriyah menilai KPU bisa mengambil keputusan untuk melakukan penundaan. Meskipun Perppu 2/2020 menyebut keputusan penundaan Pilkada harus melalui keputusan bersama dengan pemerintah dan DPR, namun tidak serta merta mencabut kemandirian KPu yang sudah dijamin UUD 1945.

“Bukan berarti persetujuan bersama mencederai kemandirian KPU. Saya melihat kemandirian tetap mutlak,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, waktu pemungutan suara yang diatur Perppu 2 tahun 2020 memang tidak ideal. “Saat memberi masukan isi Perppu, kami mengusulkan biar kami yang memutuskan waktunya,” ujarnya.

Namun karena sudah disahkan, pihaknya harus mengikuti ketentuan tersebut. Termasuk amanat Perppu untuk menyiapkan PKPU-nya. Meski demikian, Ilham menegaskan dalam memutuskan kebijakan, pihaknya melibatkan publik baik dalam forum group discussion (FGD) maupun saat uji publik.

Soal sikap KPU pasca FGD dan uji publik, Ilham menyebut lembaganya akan melakukan pleno untuk memutuskan sikap berdasarkan kajian dan masukan publik. Sikap itu yang nantinya akan dibawa dalam rapat bersama dengan DPR dan Pemerintah nanti. “Walaupun diputuskan bersama, KPU akan punya sikap dalam RDP,” terangnya.

Dia berharap, rapat bersama bisa dilakukan pekan ini sebelum lebaran. Namun jika tidak bisa, setidaknya bisa digelar pada dua hari pasca lebaran. (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *