Oleh: Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
PILPRES sudah usai. Tapi, ribut di media dan medsos belum kelar. Saling serang dan saling bully terus terjadi. Tidak saja di tingkat bawah, tapi juga di kalangan elitnya. Kemarahan rakyat jelas terbaca. Begitu juga emosi para tokohnya. People power jadi wacana yang terus menerus dimunculkan.
Meski belum ketahuan siapa pemenangnya, demo sudah dimulai. People Power sedang berjalan, kata Bachtiar Nasir, Ketua Majlis Pelayan Indonesia (MPI). Di Jawa Timur dimulai dari Madura dan Surabaya. Di Jawa Barat, dimulai dari Cileungsi dan mahasiswa UNPAD Bandung. Di Jakarta, dimulai oleh mahasiswa UIN dan demo di Bawaslu. Di Sumatera terjadi di Palembang.
Saling ancam bermuculan di media. Yang satu akan gelar ijtima’ ulama III di Sentul. Satunya lagi akan menandinginya dengan ijtima ulama di Hotel Sultan Jakarta. Yang satu bilang people power, satunya lagi akan tembak mereka yang dianggap mengganggu pemilu.
Kedua belah pihak tak mau mengalah. Ingin jadi pemenang. Padahal, dalam setiap kompetisi, tak mungkin ada dua pemenang. Mesti salah satunya harus kalah. Jika keduanya tak mau mengalah, ini problem. Demokrasi terancam.
Dalam konteks pilpres, kompetisi yang tak berujung akan berbahaya untuk keutuhan sebuah bangsa. Karenanya, disinilah hukum diperlukan. Konstitusi menjadi wasit untuk menengahi sebuah perselisihan.
Problemnya, hukum dan konstitusi mulai tak dipercaya. Ternoda salah satunya oleh kecurangan dalam pilpres. Masif, terstruktur, sistematis, dan bahkan brutal, kata banyak pihak. Ini akibat dari terlalu seringnya politik terlibat dan melakukan intervensi terhadap hukum.
Sekarang, kita semua, seluruh rakyat Indonesia, menerima akibat dari semua praktek hukum yang seringkali dikendalikan oleh tangan-tangan politik.
Situasi sekarang, hukum tak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi pihak oposisi untuk mengajukan sengketa pilpres. Kenapa gak nyaman? Oposisi tidak saja menduga, tapi meyakini bahwa aparat dan KPU berpihak ke penguasa. Bahkan dianggap terlibat terlalu jauh untuk memenangkan petahana. Pihak oposisi punya bukti-bukti yang bagi mereka sangat meyakinkan. Karena itu, melawan melalu jalur hukum itu percuma. Tak mungkin akan mendapat keadilan. Sebab, oposisi sedemikian yakin bahwa semua akses, jalur dan celah hukum telah dikuasai oleh petahana.
Nampaknya, oposisi memilih jalur politik. Apa itu? People power. People power itu artinya menurunkan kekuatan massa. Civil society, kata para aktivis HMI Ciputat. Turun jalan, demo dan melakukan tuntutan. Ini hak kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD.
Tujuan people power? Pressure KPU agar berhenti ikut terlibat dalam permainan di pilpres. Kalau KPU keluar dari lapangan permainan, maka oposisi berharap KPU berani mendiskualifikasi petahana dengan bukti-bukti kecurangan yang dikumpulkan oleh kubu oposisi.
Sebagai petahana yang menguasai aparat, khususnya polisi, tampaknya tak tinggal diam, apalagi menyerah. Dengan segala kekuatan yang dimiliki, kubu petahana akan melakukan perlawanan dengan semua kekuasaan yang dimiliki. Mereka terus mencoba menggagalkan terjadinya people power. Kenapa? Karena akan mengganggu kekuasaannya.
Bagaimana cara menggagalkan people power? Bisa jadi, pertama, lobi para tokoh di tingkat elit oposisi. Rayu, ajak, atau bila perlu, “gebuk” sekalian. Gebuk dalam tanda kutip ya.
Atau kedua, bubarkan setiap kegiatan yang digunakan untuk merencanakan people power. Bila perlu, tangkap dengan tuduhan makar. Ini kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Zaman Orde Baru, itulah yang biasa terjadi. Ini dampak dari kekuasaan yang tak terkontrol. Apakah bisa terjadi di era reformasi? Tepatnya, apakah bisa terjadi di era Jokowi? Allahu A’lam.
Aksi dan reaksi ini rawan terjadi benturan yang melewati garis hukum dan konstitusi yang berlaku. Kekhawatiran rakyat semakin besar. Sebab, ada tanda-tanda yang kuat ke arah itu. Ngeri! Karena itu, mencegah lebih baik sebelum apa yang dikhawatirkan terjadi. Sebab, jika ini betul-betul terjadi, NKRI terancam.
Istilah Jokowi presiden Jawa dan Parbowo presiden Luar Jawa sudah mulai bergaung. Ditambah lagi statemen Mahfudz MD yang menyebut beberapa wilayah basis Prabowo adalah radikal. Makin ramai deh!
Semakin hari semakin rumit, meruncing, dan makin tajam saling ancamnya. Sementara tak ada dialog diantara elit di kedua kubu itu. Untuk mengatasi kebuntuan ini, pemilu ulang bisa jadi alternatif. Apa dasar hukumnya? Tanya para ahli hukum.
Sudah dibilang, hukum bagi oposisi tak akan dipercaya karena diyakini telah didesign untuk memenangkan petahana. Keyakinan ini begitu kuat di kubu oposisi. Dan mereka mengantongi banyak bukti. Nah… Buntu kan?
Soal dasar hukum pemilu ulang, bisa menggunakan UU No 7/2017 pasal 416. Pasal ini mensyaratkan bahwa pemenang pilpres adalah peraih suara 50 + 1 persen dan mendapat suara 20 persen di lebih dari separuh wilayah provinsi. Tapi, lagi-lagi, undang-undang kita seringkali dilwnturkan untuk menyesuaikan dengan selera dan kebutuhan penguasa.
Jika UU No 7/2017 itu tak cukup jadi dasar pemilu ulang, maka dibuat peraturan baru. Ini semata-mata karena keadaan dianggap sangat menghawatirkan.
Usulan pemilu ulang ini saya rasa baik. Enak di kedua belah pihak. Rakyat damai, NKRI tak terbelah. Tak perlu ada presiden Jawa dan presiden Luar Jawa. Semoga tahun depan orang Jakarta tak perlu urus visa untuk pergi ke Sumatera.
Kalau pemilu ulang, ada jaminan tak dicurangi lagi? Ingat, pilpres kemarin sudah memberi pengalaman. Jadi, pola, tempat dan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam kecurangan sudah teridentifikasi. Rakyat akan lebih ketat mengawasi. Jangan khawatir! Pemilu ulang, itu win win Solution.(*)
Sumber: https://rmol.co/read/2019/04/30/388141/akankah-pemilu-ulang