Opini

Jangan Lupakan Pemilu Legislatif!

×

Jangan Lupakan Pemilu Legislatif!

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pileg 2019

Oleh: Bawono Kumoro
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center,  Co-Founder Indo Riset Konsultan

 

TIDAK terasa kurang dari tiga pekan ke depan hajatan demokrasi terbesar bagi bangsa Indonesia akan berlangsung, yaitu Pemilu 2019. Salah satu agenda penting patut mendapatkan perhatian publik secara luas di Pemilu 17 April mendatang ialah pemilihan legislatif (pileg).

Memang harus diakui, sejak September tahun lalu saat masa kampanye resmi dimulai hingga kini kurang tiga pekan menjelang hari pencoblosan, pemberitaan-pemberitaan di media massa cetak dan elektronik serta perbincangan di media sosial hingga warung kopi didominasi pembicaraan mengenai pilpres ketimbang pileg.

Apa boleh buat jabatan presiden memang sangat sentral. Tidak mengherankan fokus orang pada pilpres. Wajar saja kalau perhatian orang lebih besar pada pemilihan presiden.

Di samping itu, pemilihan presiden menampilkan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden saja sehingga fokus perhatian pemilih terarah kepada dua pasangan calon tersebut. Pendukung pun terbagi dalam dua kelompok besar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu.

Bandingkan dengan pileg. Jumlah parpol peserta Pemilu 2019 mencapai 16 parpol kecuali di Provinsi Aceh terdapat tambahan empat parpol lokal. Jumlah 16 parpol tersebut masih ditambah dengan jumlah calon legislatif (caleg). Hal itu jelas membuat konsentrasi dan perhatian pemilih terhadap pilpres jauh lebih tinggi daripada pemilihan anggota legislatif.

Sebelum pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden digabungkan –Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014– pemilihan anggota legislatif juga sudah sangat kurang gereget.

Partai-partai politik lebih berpusat pada figur bukan program. Apalagi, ideologi dan platform. Begitu sang figur andalan surut pamor, surut pula pamor parpol tersebut.

Dalam konteks situasi itu kini ditambah lagi dengan realitas politik pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pemilu digabung membuat partai-partai politik menjadi semakin tidak bergaung.

Tidak pelak lagi akibat dari hal itu ialah pemilih akan memilih secara asal-asalan. Bahkan, bukan tidak mungkin terbuka kemungkinan memilih atas dorongan imbalan pemberian uang atau barang. Desain pemilihan anggota legislatif sangat rumit sebagai digambarkan di atas membuat para pemilih kita potensial menentukan pilihan kepada orang-orang yang hadir di hadapan mereka dengan membawakan kebutuhan-kebutuhan jangka pendek.

Impilikasi serius dari hal itu ialah besar kemungkinan di periode mendatang kita akan mendapatkan anggota-anggota legislatif dengan kualitas sama saja dari anggota-anggota DPR RI periode saat ini, atau bahkan lebih buruk?

Meskipun dinamika pemilihan anggota legislatif tersaji di ruang publik tidak atraktif dan sepanas sebagaimana persaingan antarpasangan calon presiden dan calon wakil presiden, bukan berarti hajatan pileg dilepaskan saja dari perhatian publik.

Operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPR RI sekaligus juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy belum lama ini menggambarkan bagaimana kondisi parlemen kita hari ini masih dilingkupi perilaku korup para anggota.

Belum lagi jika kita melihat perilaku korupsi para anggota parlemen di tingkat lokal seperti penangkapan secara massal oleh KPK terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang tahun lalu. Korupsi 41 anggota DPRD Kota Malang tersebut sempat membuat DPRD Kota Malang lumpuh selama beberapa saat karena tersisa lima anggota saja.

Data survei Global Corruption Barometer dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia tahun 2017 menunjukkan bahwa berdasarkan persepsi publik, DPR RI merupakan lembaga paling korup atau berada di urutan pertama. Kemudian, DPRD provinsi/kabupaten/kota berada di posisi ketiga setelah lembaga birokrasi.

Problem lembaga legislatif kita juga tidak berhenti sebatas kasus korupsi. Isu persoalan representasi para anggota dewan juga dinilai berbagai pihak tidak berjalan baik. Dalam pemilihan anggota legislatif di tingkat DPR RI kali ini, salah satu hal paling mencolok terjadi ialah berbagai pergeseran daerah pemilihan dan migrasi caleg incumbent dengan meninggalkan parpol asal mereka untuk berpindah menuju parpol lain.

Salah satu faktor paling menentukan pergeseran dan migrasi tersebut ialah kebutuhan untuk tetap terpilih dan eksis di DPR RI periode mendatang, serta eksperimen parpol akibat perubahan regulasi pemilihan, seperti ambang batas parlemen naik menjadi 4% dan perubahan metode konversi suara menjadi dari semula memakai metode kuota hare kini metode sainte lague.

Migrasi caleg incumbent terjadi melalui pembajakan kader parpol lain. Para caleg tersebut secara umum kembali maju di daerah pemilihan sama seperti mereka maju di pemilu terdahulu. Selain migrasi caleg incumbent meninggalkan parpol asal mereka untuk berpindah menuju parpol lain, hal lain juga menarik untuk dicermati dari pencalonan para caleg DPR RI di Pemilu 2019 aialah pergeseran daerah pemilihan dialami caleg.

Mereka tidak berpindah parpol, tetapi ditugaskan parpol tempat mereka bernaung untuk berpindah daerah pemilihan baru dari daerah pemilihan mereka terpilih di pemilu lima tahun lalu.

Dalam kasus perubahan daerah pemilihan, motivasi parpol mengeluarkan kebijakan itu terutama didorong realitas politik lima tahun lalu, bahwa parpol bersangkutan tidak memiliki kursi DPR RI di Pemilu 2014 dari daerah pemilihan itu. Motif lain ialah memperbesar kursi atau mengganggu basis politik partai lain.

Pergeseran daerah pemilihan ini tentu kabar buruk bagi pemilih. Mengapa? Karena pemilih tidak bisa melakukan evaluasi kinerja serta memberikan reward and punishment terhadap anggota legislatif incumbent mereka, bila tahun ini anggota legislatif bersangkutan tidak mencalonkan diri lagi di daerah pemilihan sama dengan Pemilu 2014. Persoalan representasi pun mengemuka di titik ini. Representasi menjadi hal terabaikan akibat pergeseran daerah pemilihan akibat kebijakan parpol tersebut.(*)

http://mediaindonesia.com/read/detail/225925-jangan-lupakan-pemilu-legislatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *