Opini

Menjaga Kualitas Pemilu di TPS

×

Menjaga Kualitas Pemilu di TPS

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pileg 2019

Oleh: Yulhasni
Ketua KPU Sumatra Utara

 

PERTANYAAN yang berkecamuk dalam pikiran para penyelenggara pemilu menjelang hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019, saat ini tentu terkait dengan kemampuan pemahaman di tempat pemungutan suara (TPS). Sistem pemilu serentak memang memunculkan berbagai kekhawatiran, tidak hanya di masyarakat, tetapi juga di tingkat penyelenggara.

Namun, penting dicatat bahwa pemahaman regulasi para penyelenggara di tingkat bawah sangat didukung berbagai faktor dan tentu saja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan telah menyiapkan berbagai perangkat untuk mengatasi hal tersebut. Hal itu untuk menjaga kualitas pemilu yang dimulai di tingkat paling bawah, yakni TPS.

Pada tahap yang paling krusial di TPS, tentu banyak hal yang perlu diketahui publik, khususnya para pemilih. Semakin banyak regulasi yang diketahui, itu akan mengurangi kekeliruan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) di TPS. Di tengah kecamuk hoaks pemilu yang berkelindan di jagat mata kita, semestinya konsentrasi penting diarahkan mengetahui berbagai regulasi tadi. Masyarakat penting diberi pencerahan agar tidak mudah dijadikan konsumsi politik oleh mereka yang berkeingin­an pemilu tidak kondusif dan lancar.

Memahami Hak Konstitusi Pemilih

Semangat pemilih untuk datang ke TPS memunculkan optimisme meningkatnya partisipasi masyarakat. Target KPU agar partisipasi mencapai 77,5% pada pemilu kali ini telah diukur dari berbagai sisi, salah satunya dengan meningkatkan kualitas data pemilih.

Kualitas pemilih merupakan faktor eksternal (administrasi) yang terus diperbaiki KPU sejak dimulainya masa pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Hal itu sudah dibuktikan pada pelaksanaan Pilkada 2018 di Sumatra Utara yang mengalami kenaikan 16% dari Pilgubsu 2013.

Ketika kualitas data mencapai tingkat kesempurnaan, hak konstitusi warga semakin terjamin. Hal positif itu tentu penting diketahui masyarakat agar suara mereka tidak sia-sia dalam pemilu. Warga masyarakat yang sudah memahami hak konstitusinya serta-merta juga harus mengetahui posisi­nya ketika di TPS.

Kategori pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya di TPS telah diatur di Pemilu No 7 Tahun 2017 dan turunannya Per­atur­an KPU No 37 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Tiga kategori itu, yakni Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketiga kategori itu tidak memiliki hak yang sama saat di TPS dan juga memiliki syarat khusus jika hendak menggunakan hak pilihnya. Pemahaman itu perlu diketahui masyarakat agar tidak muncul kesan pe­tugas di TPS membatasi hak konstitusi mereka karena alasan administrasi tersebut.

Pertama, pemilih yang terdaftar di DPT akan mendapatkan lima jenis surat suara. Mereka datang ke TPS dengan membawa C-6 (surat pemberitahuan untuk memilih), KTP atau identitas lain seperti SIM, paspor, dan kartu keluarga. Pemilih ini dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00– 13.00 WIB.

Kedua, pemilih yang terdaftar di DPTb. Jumlah surat suara yang akan diberikan kepada pemilih kategori ini bervariasi, bergantung asal daerah si pemilih. Sebagai contoh, pemilih di luar Provinsi Sumatra Utara hanya akan mendapatkan satu jenis, yakni surat suara presiden dan wakil presiden.

Jika ada pemilih yang berasal Pematangsiantar dan hendak menggunakan hak pilihnya di Kota Medan, mereka akan mendapatkan dua jenis surat suara, yakni surat suara capres/wapres dan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mengapa demikian? Jika merujuk daerah pemilihan, Kota Pematangsiantar dan Medan berbeda Dapil untuk DPR-RI dan DPRD provinsi. Dipastikan surat suara DPRD Medan tidak akan mereka peroleh karena mereka bukan warga Kota Medan. Pemilih jenis itu dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 WIB dengan menunjukkan C-6, KTP-E atau identitas lainnya.

Ketiga, pemilih yang terdaftar dalam DPK. Pemilih itu ialah mereka yang tidak terdaftar di DPT, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-E atau suket Disdukcapil. Pemilih kategori itu menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB.

Menjaga Suara Rakyat

Sering kali pada setiap pesta demokrasi masyarakat mengkhawatirkan terjadinya kecurangan di TPS. Kekhawatiran itu beralasan karena masyarakat kita terlalu lama disuguhkan praktik kecurangan di TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya, terutama pada zaman Orde Baru dan di awal reformasi. Namun seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, KPU terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan sejak rekapitulasi dimulai di TPS.

Pada Pemilu 2019, di TPS akan sulit untuk melakukan praktik kecurangan. Di dalam TPS di Sumatra Utara, terdapat dua saksi pasangan capres/wapres, 19 saksi DPD, dan 16 saksi partai politik ditambah satu pengawas TPS.

Di luar TPS, selain masyarakat, juga terdapat pemantau pemilu yang mengawal proses rekapitulasi tersebut. Bahkan, KPU juga membenarkan masyarakat mengabadikan pro­ses penghitungan suara di C1 plano yang ditempel di TPS.

Proses menjaga kualitas sua­ra rakyat juga dilakukan KPU dengan model pindai C1 tiap TPS. Proses itu bertujuan agar hasil rekapitulasi di tingkat TPS dapat diakses publik lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang dari PPK hingga KPU kabupaten/kota atau provinsi dan nasional. Pindai C1 hanya sebagai perbandingan meskipun pada banyak pemilihan nyaris perbedaan antara C1 scan dan rekapitulasi berjenjang tidak ada.

Sayangnya, di tengah KPU mencoba memperbaiki sistem keterbukaan informasi perolehan suara, justru beredar video seolah-olah server KPU telah dibobol untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Mengukur Waktu Coblos

Dalam berbagai proses simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU, diperkirakan waktu yang digunakan seorang pemilih di TPS berkisar 3-5 menit. KPU menyiapkan empat bilik suara di tiap TPS. Dengan asumsi bahwa semua pemilih di TPS yang berjumlah 300 orang hadir semua, jumlah waktu yang digunakan empat pemilih diperkirakan 6-7 jam. Artinya, pencoblosan diperkirakan selesai pukul 14.00 WIB. Pada setiap pemilu, waktu seperti itu masih tergolong normal.

Titik fokus perhatian sebenarnya pada proses penghitungan suara. Berbagai simulasi menunjukkan bahwa waktu yang dibutuhkan KPPS untuk menyelesaikan proses penghitungan diperkirakan sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Bagaimana bentuk pengawasan? Kita bisa menghitung berapa orang yang terlibat langsung dalam proses penghitungan suara di TPS jika mengambil studi kasus Sumatra Utara.

Dalam regulasi pemilu disebutkan, orang yang berada di dalam TPS ialah 2 orang saksi dari pasangan capres/wapres, 16 orang saksi partai politik, 19 saksi DPD, dan 1 orang pengawas TPS.

Dengan jumlah orang yang seperti itu apakah masih akan terjadi kecurangan di TPS? Apakah masyarakat yang memantau di luar TPS proses penghitungan suara ialah orang-orang yang apatis terhadap kecurangan?

Jika sudah sedemikian ketat, transparan, dan efektifnya pengawasan, semestinya usaha-usaha untuk menurunkan derajat kepercayaan kepada KPU pantas kita curigai motivasi dan maksudnya.(*)

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/228379-menjaga-kualitas-pemilu-di-tps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *