Opini

Parasitisme seksual

×

Parasitisme seksual

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI tindakan kekerasan seksual terhadap anak. (foto: suara.com)

Oleh: Fitra Booko

Pemerhati Sosial Lingkungan

“Parasit adalah tamu yang menyalahgunakan tuan rumahnya, binatang yang tak dapat dihindarkan, gangguan pada pesan”. (Michel Serres)

SEDERET peristiwa yang fenomenal ini cukup menghebohkan imaginasi publik. Adalah fenomena kekerasan seksual (sexual violence) terhadap perempuan khususnya di Maluku Utara. Mulai dari kekerasan seksual diruang publik (kantor, sekolah, kampus, mall, terminal, jalan umum dll),

pelecehan seksual anak dibawah umur, pemerkosaan hingga berujung pada pembunuhan.

Oleh karena itu, masalah seputar kekerasan seksual mesti tidak harus dilihat dengan sederhana atau hitam putih belaka. Beberapa kasus kekerasan seksual diantaranya; “3 pelaku pemerkosaan gadis dibawa umur” yang terjadi di Halmahera Utara (baca, KoranMalut.co.id. edisi 24 mei 2021). Kasus “Pencabulan anak dibawah umur” di Halmahera Barat (lihat, malutpost.id), dan tentunya masih banyak lagi informasi yang (terjahit) tentang kekerasan seksual.

Sebelumnya, banyak kejadian serupa terjadi. Satu diantaranya adalah Pencabulan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal, pada Selasa 16 Juli 2019 (lihat, beritamalut.com, 20 September 2019), sangat tragis, menggelisahkan dan (cukup) membakar emosi. Realitas kehidupan seorang kaum perempuan begitu menakutkan.

Sementara menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA tahun 2020) yang dirilis oleh media (lihat, poskomalut.com. Selasa, 9/11/2020), mendapat laporan bahwa kekerasan seksual dalam kurun waktu tiga tahun terakhir di Maluku Utara, tercatat data anak atas korban kekerasan seksual pada tahun 2018, terdapat 128 kasus kekerasan, 73 adalah korban anak-anak. Sementara, dengan bentuk kekerasan seksual sebanyak 49 kasus.

Kemudian pada Oktober 2020, meningkat menjadi 193 kasus kekerasan, 77 adalah korban anak dengan bentuk kekersan seksual. Secara eksplisit, data tersebut mengindikasikan bahwa perempuan kini menjadi salah satu kelompok yang sangat dimarginalkan, diapit dengan berbagai farian (modus), waktu, tempat yang berbeda-beda satu sama lain.

Tulisan ini tidak sedang menyasar (akar) dari persoalan munculnya kekerasan seksual. Tetapi lebih menitikberatkan pada discourse sebagai geliat mereproduksi wacana dengan mengaitkan beberapa persoalan kasuistik seputar seksualitas yang begitu (kuat) menampar nalar publik.

Sebagaimana pilihan diksi dari tema tulisan ini. Adalah “parasitisme seksual” sebagai ‘makhluk’_(tikus, kutu, kuman, cacing, lalat, nyamuk, lintah, wabah) yang sedang kembali “menjelma” sebagai manusia, yang menghisap, membunuh manusia satu dengan manusia lainnya. Pertanyaan selidiknya adalah “Apakah ada harapan emansipasi?”.

Jawabannya ada di masing-masing subjek pembaca. Cukup fenomenal (juga) misterius dalam discourse mengenai seksualitas. Sebagaimana ditulis Rubin (1984) yang dikutip oleh Julia Suryakusuma, bahwa tak banyak hal yang “semendua” sikap terhadap seksualitas yang katanya merupakan bagian sentral kehidupan.

Hubungan seksual mengandung daya tarik, gairah, nafsu, keinginan, misteri dan janji, tetapi hubungan seksual juga selalu dipandang dengan kecurigaan, kebingunan, kejijikan dan ketakutan (lihat, Agama, Seks, dan

Kekuasaan 2012:160).

Diskursus seputar pornografi, erotisme, eksploitasi seksualitas terhadap perempuan dan kebebasan berekspresi, misalnya, telah berlangsung cukup lama. Biasanya diawali dengan penjelasan tentang hasrat atau kesenangan seksual (sexual desire).

Dalam filsafat (barat), diskusi tentang hasrat seksual telah dimulai oleh beberapa filsuf sebelumnya, termasuk Plato, Kant, hingga filsuf modern,

Sartre, dan yang kontemporer seperti, Foucault dan Bourdieu dengan berbagai konsep yang dikembangkannya.

Plato, misalnya, menggambarkan cinta sebagai jiwa yang tidak boleh terkontaminasi oleh hasrat seksual yang terkait dengan naluri binatang. Sementara Kant, berpendapat bahwa seks adalah perbuatan asusila dan tergolong dosa.

Sartre juga berpendapat bahwa hal yang kurang lebih sama adalah bahwa seks dinilai dalam kaitannya dengan moral. Foucault agak berbeda dalam memandang hasrat seksual dengan mempertanyakan kebenaran yang telah ditanamkan tentang seksualitas manusia. Menurutnya, kebenaran tentang seks akan selalu berubah sesuai dengan perubahan zaman dan masyarakat.

Sementara Bourdieu, seks lebih diorientasikan pada makna simbol yang direproduksikan dalam sebuah tindakan. Sebagaimana konsep yang umumnya ia yaitu “kekerasan simbolik” (symbolic violence).

Meskipun seksualitas telah dipelajari dalam berbagai disiplin ilmu yang berbeda, terdapat ada dua pendekatan umum, yakni esensialis dan non esensialis. Pertama, pendekatan “esensialis” mereduksi seksualitas menjadi sekedar dorongan alamiah biologis yang hadir sebelum adanya

kehidupan sosial. Sesksualitas dikonsepsikan sebagai kekuatan naluriah yang menggerakkan dan menguasai individu dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Jika kekuatan ini tidak disalurkan dalam ekspresi seksual yang lansung dan nyata, maka akan muncul sebagai kelainan kejiwaan atau neurosis.

Kedua, pendekatan “non-esensialis” sebaliknya berpandangan bahwa pemahaman seksualitas tidak dapat direduksi ke dalam dorongan naluriah yang ada sejak lahir (2012:169-170). Walaupun kedua pendekatan diatas berbeda, namun terdapat kesamaan, yakni penolakan

terhadap pemahaman seksualitas sebagai yang berdiri sendiri secara otonom atau sebagai kekuatan alamiah yang cenderung “memberontak” dan karenanya perlu dikontrol aspek sosial kehidupan.

Akan tetapi keduanya sependapat bahwa sumber pendefinisian seksualitas bersifat sosial dan historis. Pada kontek ini, secara global kita hidup dalam suatu periode materialisme dan konsumerisme yang ditandai hilangnya nilai-nilai dan pergeseran standar etika. Dimana kaitan erat dengan kualitas hidup yang “sarat” dengan kekerasan yang tak pernah surut. Terdapat hubungan terbalik antara informasi dan kearifan.

Dari sinilah metabolisme dari “parasitisme” menguak sebagai mahluk yang menakutkan, ganas dan membahayakan. Adalah praktik kekerasan seksual sebagai representasi dari jelmaan ‘parasit’ atau meminjam istilahnya Prof.Yasraf Amir Piliang, “manusia ‘parasit’ bagi manusia lainnya”. Pendeknya, manusia memangsa sesama manusia lainnya.

Parasitisme adalah cara kehidupan setiap parasit. Dengan pengertian lain, parasit hanya mengambil, menghisap, menyarikan, menyedot, akan tetapi tak pernah “mengembalikan” apapun sebagai imbalan. Parasit berasal dari bahasa latinnya adalah “parasitus” (bagi maskulin) dan atau

“parasitae” (feminim), yang artinya tamu, benalu, pembonceng, penebeng, atau penumpang gelap. Dalam bahasa Yunani, “parasitos”, para= sebelum, disamping, keliru, ciri dua posisi yang bertentangan+sitos= gandum, makanan (lihat, Setelah Dunia Dilipat. 2020:161-162).

Dalam perspektif psikologi, Mihaly Csikszentmihalyi memberikan argumen dengan gambling bahwa parasit (parasit psikis) adalah seseorang yang menguras energi psikis orang lain, tidak melalui pengendalian lansung, akan tetapi dengan mengeksploitasi kelemahan atau kelengahan. Sehingga ada bentuk-bentuk (parasitisme) yang tak terhitung jumlahnya dan sangat perlu menyadari beberapa darinya untuk memandu melawan penyia-nyiaan hidup kita tanpa kita sadari bekerja bagi kenyamanan orang lain (2020:163).

Parasit bekerja dalam model satu arah, pada satu arah, atau semi konduksi. Tidak pernah dua arah, timbal balik, resiprokal, atau mutual. Karenanya, parasitisme adalah gejala atau kecenderungan relasi antara dua (atau lebih) pihak yang ditandai oleh sifat-sifat asimetri, ketakseimbangan, jurang, jarak, ketidakadilan dan berat sebelah. Parasitisme adalah fenomena dan simpton ketidakadilan absolut, yaitu ketidakadilan yang tanpa tersisa sedikitpun keadilan didalamnya (2020:164). Sifatnya yang total ini, maka hasrat diri seorang pelaku kekerasan seksual diarahkan tanpa konsensus atau aturan apapun, karena relasi semikonduktor parasit bersifat obsolut tersebut.

Secara kondisional, diskursus diatas menggambar secara ringkas bahwa fenomena parasitisme seksual menjadi “peta” atau tipologi baru yang sedang (bersarang) menggusur tubuh seorang perempuan dari kehidupan sosialnya. Oleh karena itu, beberapa yang penting diperhatikan sekaligus menjadi diskursus bersama.

Pertama, adalah posisi dan pengalaman perempuan dari kebanyakan situasi berbeda dari yang dialami laki-laki dalam situasi tersebut. Kedua, posisi perempuan kurang menguntungkan atau tak setara dibandingkan dengan laki-laki. Kondisi perempuan juga harus dimengerti dan dilihat dari sudut hubungan relasi kuasa secara simetri antara laki-laki dan perempuan. Artinya bahwa perempuan selalu (tertindas) dalam arti dikekang, disubordinasikan, dibentuk, dimanfaatkan bahkan selalu disalahgunakan oleh sebahagian kaum laki-laki.

Ketiga, perempuan mengalami pembedaan, ketimpangan dan berbagai bentuk penindasan berdasarkan posisi total mereka dalam struktur sosialnya melalui hak istimewah, kelas, ras, entitas, umur, status perkawinan hingga sampai pada relasi struktural politik ekonomi yang lebih kompleks.

Adalah Michel Foucault (1980) dalam the History of Sexuality, memberikan argumentasi yang kritis dalam melihat masalah seksualitas. Menurut Foucalt, aparatus seksualitas mempunyai peran sentral dalam permainan kekuasaan modern. Sementara kuasa (power), dianggap ada dimana-mana (omnipresent). Kuasa menurutnya, erat hubungannya dengan pengetahuan (knowledge).

Berangkat dari sini lah, ia mempelajari hubungan kekuasaan dan pengetahuan (power of knowledge) yang sedang beroperasi melalui konstruksi berbagai pengetahuan yang berlansung lama. Melalui wacana atau diskursus (discourse), maka “kekuasaan pengetahuan” akan dengan mudahnya direalisasikan.

Foucault memahami betul bahwa hubungan antara simbol (perempuan/laki-laki) dan yang disimbolkan (cantik atau seksi dan ganteng atau maco) bukan hanya hubungan secara referensial, melainkan juga hubungan produktif dan kreatif. Simbol yang dihasilkan dari diskursus itu, direproduksi melalui bahasa, moralitas, hukum dan lain-lain.

Sehingga tidak hanya mengacu kepada sesuatu, melainkan turut menghasilkan perilaku, nilai-nilai, sekaligus ideologi. Oleh karena itu, bagi Foucault, the history of sexuality, is the history of our discourses on sexuality.

Akhirnya, apapun dalih atau pun alasan, perempuan tidaklah mesti dimarjinalkan atau kata lain dari penindasan. Sebagaimana simptom klasiknya, perempuan adalah tiang agama dan negara. Maka kini, perempuan merupakan jantung sekaligus nafas peradaban.

“Teruslah menenun mimpi yang imaginatif wahai perempuan Nusantara. Sebelum esok mimpimu di kapling oleh barbarisme buta” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *