4 Desa Masuk Halbar

0
1239
Ilustrasi (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Batas daerah antara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) baik di wilayah segmen tujuh (Galela-Loloda) maupun di segmen delapan (enam desa) yang selama ini memicu konflik, akhirnya mendapat kejelasan.

Kementrian dalam negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan peraturan menteri dalam negeri
(permendagri) nomor 60 tahun 2019 tentang batas daerah antara Halbar dan Halut. Permen yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 18 September dan diundangkan pada tanggal 27 September itu, memang hanya menyebutkan titik koordinat yang menjadi garis batas kedua daerah.

Namun, jika ditelusuri khususnya titik kartometrik batas garis di wilayah enam desa, setidaknya ada empat desa yang secara geografis masuk dalam wilayah Halbar, yakni Desa Akelamo, Tetewang, Bobaneigo dan Desa Akesahu.

Kepala Bagian (Kabag) Perbatasaan Biro Pemerintahan Setda Malut Aldhy Ali yang
dikonfirmasi malam tadi menegaskan, Permen 60/2019 ini tidak mengatur soal status desa.

Sebab, status desa sudah jelas diatur dalam pemerne nomor 137 tahun 2017, terkait koda dan data wilayah administrasi pemerintahan. “Yang belum diatur hanya garis batas wilayah
administrasi Halut dan Halbar. Jadi perlu permen mengatur itu,” tegasnya.

Meski begitu, dia mengakui dalam penetapan garis batas wilayah ini, ada sebagian desa di
wilayah enam desa yang masuk cakupan wilayah halbar. “Empat desa yang cakupan desa sebagaiman hasil faktual masuk wilayah halbar walaupun berkode di halut,” tegasnya.

Lalu bagaimana sikap kedua Pemkab menyikapi terbitnya Permendagri ini? Kepala Bagian
(Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Halut Jhon Anwar Kabalmai mengaku masih mempelajari koordinat batas garis yang tertuang dalam lampiran Pemendagri 60/2019 itu.

Karenanya, dia belum bisa memastikan desa mana saja yang masuk Halbar, “Kami belum
pastikan enam desa di bagi ada yang masuk Halut dan ada desa masuk Halbar,” terangnya.

Meski begitu, Pemkab mengklaim 6 desa secara keseluruhan masuk dalam wilayah
administratif Pemkab Halut. Sebab, Permendagri 60 tidak di bahas staus desa, melainkan
hanya batas wilayah kedua Pemerintahan. “Jadi meski sebagian masuk Halbar tetapi status desa masuk Halut, karena kodefikasi wilayah tidak berubah,” tegasnya.

Senada dengan Halut, Pemkab Halbar juga mengaku menerima salinan Permendagri.
“Informasi yang kami terima memang sudah ada salinan putusan yang diterima oleh Gubernur melalui Bagian Otonomi daerah (Otda), rencananya saya juga akan berkodinasi dengan Propinsi dalam waktu dekat,” terang Kabag Pemerintahan Setda Halbar Ramli Nasir, Minggu (24/11).

Dia mengaku Permendagri tersebut disambut baik Pemkab Halbar atas perubahan regulasi
tersebut, namun pihaknya juga belum mengetahui secara pasti putusanya seperti apa.
“Prinsipnya ini menyangkut hukum, sehingga saya juga belum bisa mengomentari lebih jauh.

Akan tetapi dengan adanya perubahan regulasi soal enam desa ini juga patut
disyukuri,”terangnya.

Pemkab lanjut dia, nantinya juga bakal menelaah hasil salinan putusan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti melalui pernyataan resmin melalui Bupati Danny Missy untuk diketahui publik. “Soal putusan ini juga nantinya ada penyerahan secara resmi oleh Gubernur Malut kepada Bupati Halbar dan Halut,”tambahnya.

Di lain tempat, keluarnya Permendagri ini ikut disikapi DPRD Halbar. Melalui Komisi I akan
mengggelar rapat internal Senin (25/11) untuk mempelajari putusan tersebut.
“Isi Permendagri memang tidak mencantumkan nama desa tetapi hanya berisi titik-titik
koordinat saja, itu yang akan di pelajari secara mendalam sehingga tidak menjadi salah tafsir nanti,” ucap ketua Komisi DPRD Halbar, Djufri Muhamad, Minggu (24/11).

Djufri mengakui, dalam kajian sementara internal Komisi I ada gambaran bahwa telah di
putuskan 6 desa ini dibagi. namun demikian menjadi persoalan adalah desa-desa yang masuk dalam wilayah Halbar

“Tentunya butuh penyesuaian regulasi daerah dan pusat terkait Perda maupun pengko-dean desa dan Kecamatan dari pemerintah pusat. Pemkab juga akan kami undang untuk membahas salinan putusan tersebut,” ungkapnya.

Di lain pihak, pihak KPUD Malut memastikan terbinya Permendagri ini tidak akan mengubah pelaksanaan Pilkada di enam desa yang telah ditetapkan KPUD. Dimana, seluruh tahapan Pilkada di enam desa menjadi tanggungjawab KPUD Halut. “Untuk jiwa pilih di enam desa untuk coklitnya dilakukan KPUD Halut,” terang ketua KPU Malut, Pudja Sutamat disela-sela launcing launching Pilkada 2020 di Jailolo kemarin (24/11).

Disinggung soal sebagian warga enam desa yang mengantongi e-KTP yang diterbitkan oleh
Dukcapil Halbar, sepanjang belum ada keputusan dan tidak menyebut nama desa yang lain
coklitnya tetap dilakukan oleh KPUD Halut.

“Soal jiwa pilih diwilayah ini, kami tentunya juga perlu kerja sama dengan seluruh pihak
terutama masyarakat, dengan harapan penduduk yang mempunyai hak pilih juga terakomodir secara keseluruhan,”pungkasnya. (tr3/fik/tr4/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here