Pemprov

AGK Jangan Sampai Ada OTT di Malut

×

AGK Jangan Sampai Ada OTT di Malut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyerahkan cideramata kepada Koordinator wilayah IX KPK, Budi Waluya usai membuka In House Training (IHT) TPPU, Kamis (20/6). FOTO AJI/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM– Komitmen untuk membersihkan jajarannya dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terus dilakukan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK). Buktinya, dia meminta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dirinya dan anak buahanya terutama dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belakangan dilakukan oara pejabat hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

“Sering terjadi OTT oleh tim KPK, dan  sejumlah kasus besar yang tersangkanya dijerat dengan pasal pencucian uang. Semua ini hanya karena yang bersangkutan mungkin belum merasa puas dengan kekayaan yang dimilikinya,” ujar AGK pada acara pembukaan In House Training (IHT) TPPU, Kamis (20/6), di aula melati kediaman Gubernur di Kelurahan Kalumpang Ternate.

Diakui saat ini memang marak terjadinya praktik TPPU, olehnya perlu adanya upaya untuk pencegahan. “Saya menghimbau kepada semua, agar jauhi tindak pidana korupsi. Dan saya tetap berupaya sekuat mungkin, supaya kasus TPPU tidak sampai terjadi di Maluku Utara ini,” ungkapnya.

Lanjut AGK, korupsi terjadi bukan hanya karena kesempatan,  namun  oknum yang belum merasa puas dengan kekayaan yang dimiliki. “Saya ajak kepada seluruh penegak hukum, jika  menemukan kasus TPPU tentunya harus melihat secara jeli unsur-unsur yang dipenuhi. Dengan kegiatan ini KPK bisa memberikan ilmu pengetahuan sehingga bisa menjadi bekal,” jelasnya.

Wagub M Al Yasin Ali menambahkan, salah satu isu yang beredar lewat pertemuan dengan KPK bersama Kemendagri beberapa waktu lalu, dimana Malut sering terjadi jual beli jabatan di birokrasi yang terjadi hampir semua kabupaten/kota, bahkan KKN juga. “Untuk menghindari hal tersebut, langsung ketemu dengan KPK agar kami meminta tetap mengawal dan mengontrol birokrasi di Malut,” tandas nyaKamis (20/6).

Pada saat berdialog dengan KPK, AGK sendiri menyampaikan, KPK sebagai lembaga yang terus memantau agar setiap daerah berkomitmen dalam mencegah terjadinya KKN. “Sampai Korwil IX datang ke Malut, dalam rangka melakukan pencegahan di semua pimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja sesuai dengan prosedur yang ada,” tukasnya.

Sementara, Koordinator wilayah IX KPK, Budi Waluya, menuturkan, Tipikor salah satu permasalahan serius yang dihadapi bangsa ini, karena sudah merambah ke seluruh struktur serta lapisan masyarakat dan semua bidang kehidupan.

Akibatnya bukan hanya merugikan keuangan Negara, tapi juga pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta merusak tata nilai moral. Bahkan dapat berdampak lebih luas lagi, yaitu mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Perlu adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam upaya penindakan yang memberikan efek jera kepada pelakunya. Ini menjadi kunci yang sangat penting dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Salah satu strategi pemberantasan Tipikor adalah dengan menerapkan pasal-pasal dalam UU TPPU, karena perilaku korupsi sangat erat kaitannya dengan perilaku pencucian uang.

“Dengan menerapkan pasal-pasal TPPU dari hasil perilaku koruptif, maka perampasan terhadap aset-aset yang disembunyikan atau disamarkan asal usulnya tidak akan pernah dinikmati oleh pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya

Lanjut dia, upaya penindakan Tindak Pidana Korupsi, hal yang tidak kalah pentingnya dalam upaya pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi itu sendiri. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan e-budgeting, e-procurement, seleksi dalam mutasi dan rotasi yang transparan, sampai dengan pengelolaan aset daerah secara akuntabel.

Atas upaya memberi efek jera kepada pelaku Tipikor, maka KPK mengundang aparat penegak hukum dan pihak terkait dalam penindakan Korupsi di Malut untuk mengikuti In House Training ini.

“Dari data penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan yang disampaikan kepada KPK, penegak hukum di wilayah Propinsi Maluku Utara belum pernah menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia berharap, setiap penanganan perkara Tipikor di Malut tidak hanya memberikan efek jera, namun juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan memaksimalkan perampasan terhadap aset-aset yang disembunyikan oleh pelaku tindak pidana korupsi. (tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *