PemprovPolitik

Bawaslu Malut Dapat Laporan Ada Parpol Minta Mahar Politik

×

Bawaslu Malut Dapat Laporan Ada Parpol Minta Mahar Politik

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialisasi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada oleh Bawaslu Malut

HARIANHALMAHERA.COM–Sengketa Pilgub Malut 2018 yang berujung diterbitkannya rekomendasi berupa pendiskuailsifikasian pasangan Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) oleh Bawaslu Malut, menjadi catatan penting bagi lembaga pengawas itu jelang Pilkada serentak 2020.

Karenanya, dalam sosualisasi UU Nomor 10/2016 perubahan ke tiga dari UU nomor 8 dan
PKPU nomor 3/2017, yang menjadi focus Bawaslu salah satunya pemberian sanksi
diskualifikasi.

Ketua Bawaslu, Muksin Amrin mengatakan, sosialisasi UU nomor 10 ini dilakukan sebab
pihaknya khawatir selama ini banyak yang masih terpaku dengan UU nomor 7/2017. Sehingga ditakutkan jangan sampai melupakan mekanisme UU nomor 10 tahun 2016.

“Padahal untuk pemuatan larangan dan sanksi ada di UU nomor 10. Apalagi kategori sanksi
diskualifikasi menjadi soratan yang sangat penting. Untuk itu sosialisasi menjadi hal yang
sangat penting kami perlu menyampaikan kewajiban Bawaslu tentang 6 poin dikualifikasi,”
katanya.

Muksin juga menambahkan, untuk mahar politik, jangankan di UU nomor 10/2016, di UU
nomor 2/2011 tentang partai politik secara resmi juga sudah diatur. “Dalam undang-undang itu rekrutmen caloin kepala daerah oleh partai dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntable.

Untuk iuran partai pun juga diatur didalamnya, seperti iuran internal partai dan juga iuran
sumbangan dari pemerintah atau lembaga lain yang sah menurut hukum,” terangnya.
Sedangkan pemberian mahar kepada partai politik, lanjut Muksin, sangat tidak diperbolehkan.

Karena alasan subtantifnya adalah untuk menghindari adanya klaim partai politik untuk
memunculkan calon tunggal.

“Siapa pun yang kost atau biaya politiknya besar akan menguasai partai politik, itu merupakan isunya. Sehingha secara prinsip undang-undang melarang,” terangnya.

Muksin mengaku telah mendapt informasi mahar politik yang dimintai beberapa partai, dan
telah mencari tahu titik kebenaran persoalannya seperti apa. Namun hanya saja ketika dimintai keterangan, tidak ada yang mau mengaku.

“Dilematis juga calon Kepala Daerah yang memberikan uang, kemudian dimintai keterangan pasti mengaku tidak memberikan mahar politik. Dan ini pasti akan meletup pada saat rekomendasi diberikan pada salah satu pasangan calon” tutupnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *