Pemprov

Belum DOB, Tapi Kota Administratif

×

Belum DOB, Tapi Kota Administratif

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI sejumlah speedboat bersandar di pelabuhan Sofifi (Foto : malutpost)

HARIANHALMAHERA.COM– Upaya untuk mendorong Sofifi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) memang target utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dibawah nakhoda Abdul Ghani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA).

Namun, untuk mempercepat laju pembangunan di Ibu Kota Provinsi, maka yang diperlukan saat ini adalah menjadikan Sofifi sebagai kota administratif untuk sementara waktu.

Hal ini disampaikan langsung Wakil Gubernur (Wagub) M Al Yasin Ali. Dia menilai, jika DOB
yang didorong maka prosesnya akan membutuhkan waktu lama. Apalagi, belum tentu rencana ini akan mendapat restu dari Pemkot Tikep dan Kesultanan Tidore “Maka kita hanya meminta ke presiden untuk dijadikan kota administrasi. Saya dan pak gubernur tentunya menghadap langsung ke presiden,” ujarnya.

Kota administratif yang dimaksud mantan Bupati Halteng dua periode ini adalah sebagaimana yang diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Kota administratif bukanlah Daerah Otonom Baru (DOB) sebagaimana Kota Madya atau Kota. Dimana Kota Administratif tidak memiliki DPRD, dan Wali kota administratif bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah di wilayah induknya. Dia mecontohkan seperti di DKI Jakarta.

Ditambahkan secara yuridis, Sofifi sudah memenuhi syarat untuk menjadi kota administratif yakni minimal terdiri empat kecamatan. “Jangka waktu tidak menentukan, bisa 3 hingga 4 tahun, yang terpenting Sofifi bisa berkembang.

Walaupun sejak diberlakukannya uu momor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya,” jelasnya. (tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *