Pemprov

Deprov Hentikan Pekerjaan Penimbunan di Masjid Raya Sofifi

×

Deprov Hentikan Pekerjaan Penimbunan di Masjid Raya Sofifi

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi FOTO : ALFAJRI/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM— Kegiatan penimbunan di lokasi Masjid Raya Sofifi, menjadi sorotan komisi III Dewan Provinsi (Deprov) Malut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kepada Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Malut, diminta segera hentikan pekerjaan tersebut.

“Kami minta hentikan karena ada mekanisme yang salah. Pekerjaan di masjid raya Sofifi tidak tertata dalam APBD 2020. Sebab APBD yang menyangkut dengan masjid raya hanya terkait struktur masjid dengan biaya Rp 38 miliar,” kata Ketua komisi III Deprov Malut Zulkfli Hi Umar kepada wartawan, Sabtu (29/2).

Baca Juga: Deprov Soroti Proyek Masjid Raya Sofifi

Diketahui, kegiatan penimbunan di lokasi Masjid Raya Sofifi, guna dijadikan lokasi STQ 2021. Hanya saja, pekerjaan itu hanya sebatas perintahan dari gubernur. Soal timbunan Pemprov Malut belum mengajukan.

“Bahkan, pak Karo Umum juga mengaku bahwa alat yang dipakai itu miliknya,” tutur Zulfikar.

Komisi III pun berharap, pekerjaan harus ada mekanisme yang dilalui bukan karena perintahan gubernur atau wakil gubernur bisa serta merta dikerjakan.

“Mekanismenya pemerintah harus mengajukan usulan dan dibahas. Kemudian ada proses tender,” terangnya.

“Mulai besok pekerjaan timbunan di lokasi masjid raya Sofifi akan dihentikan. Sebab sudah ada kesepakatan  biro umum dan komisi III akan dihentikan,” pungkasnya.(aji/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *