Pemprov

Deprov Soroti Proyek Masjid Raya Sofifi

×

Deprov Soroti Proyek Masjid Raya Sofifi

Sebarkan artikel ini
DITUNDA: Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Provinsi Malut dengan Kepala Dinas PUPR Malut batal digelar. FOTO AJI/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM – Langkah Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) mempercepat pembangunan masjid raya beserta open space guna mewujudkan tekadnya untuk menjadikan Malut sebagai tuan rumah even Seleksi Tilwatil Quran (STQ) tingkat nasional pada 2021 mendatang, mendapat sorotan dari komisi III DPRD Provinsi Malut.
Yang dipersoalkan Dewan Provinsi (Deprov) adalah proses pembangunan Masjid Raya yang berlokasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut itu.
Sebab, proyek yang sudah dalam tahap penimbunan serta pengangkutan material itu, ditengarai tanpa melalui mekanisme tender. “Kalau mau melakukan kegiatan proyek ya harus sesuai mekanisme, mulai dari perencanaan, tender lalu pelaksanaan. Tapi ini kan tidak ada tender langsung kerja,” ucap Ketua Komisi III Zulkifli Hi Umar, Rabu (26/2).
Masalah ini kata Zulikfli sedianya akan dipertanyakan komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR) Santrani Abusama kemarin. Namun, rapat itu terpaksa ditunda lantaran Santrani sendiri berhalangan hadir.
Komisi III sendiri kata Zulikfi sudah turun ke lokasi proyek. Mereka juga sudah berdialog dengan para pekerja di lapangan. Kepada anggita Deprov, para kuli bangunan ini mengaku melakukan pekerjaan atas perintah dari Kepala Biro Umum dan perlengkapan (UP) Setda Malut Jamaluddin Wua
Bahkan, alat berat yang dipakai dalam pekerjaan kata dia milik Jamaluddin. “Pekerjaan tidak ditender lalu dasar apa dia (Jamaluddin, Red) lakukan pekerjaan, karena pekerjaan ini bukan kerja bakti, ada anggaran yang harus dikeluarkan, jadi kalau dilakukan di luar tender ini jelas menyalahi aturan,” tegas.
Senada, rekan Zulikfli di Komisi III, Husni Bopeng menilai proyek ini harus dihentikan sementra waktu. Deprov lanjut mantan anggota Dewan Kota (Dekot) Ternate bukan menghalangi pekerjaan pembangunan masjid raya, tetapi semua harus melalui mekanisme. “Ketika Surat Perintah Kerja (SPK) belum ada tapi di lapangan sudah ada pekerjaan ini adalah sebuah kesalahan besar. Kalau DPRD panggil rapat mestinya harus hadir,” ucapnya
Terpisah, Jamaluddin yang dikonfirmasi membenarkan kalau alat yang dipakai dalam pekerjaan proyek tersebut adalah miliknya, dia mengaku alat-alat itu dipakai atas perintah gubernur dan wakil gubernur (wagub).
“Alat saya kebutulan ada di situ makanya Pak Gubernur meminta dipakai untuk pekerjaan itu. Kalau DPRD ingin bertanya silahkan langsung tanyakan ke gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Ditegaskan, proyek penimbunan open space itu dalam rangka menyelamatkan harga diri daerah, sebab gubernur sendi sudah terlanjut menjanjikan kepada Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bahwa Pemprov Malut siap menjadi tuan rumah STQ yang berlokasi di Sofifi.
“Bulan depan itu kan Pak Menteri Agama akan datang sehingga, kita harus ratakan bagian open space untuk lokasi STQ, karena pak menteri akan melihat itu sebagai bagian dari persiapan menghadapi STQ,” ujarnya.
Saat ditanya terkait, sumber anggaran untuk membiayai pekerjaan itu, Jamaluddin menyebutkan kemungkinan dianggarkan lewat APBD Perubahan (APBD-P) 2020. “Mungkin nanti dianggarkan pada APBD Perubahan,” tukasnya. (tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *