Maluku UtaraPemprov

Dilarang Kejati, Pemprov Cari Solusi Bayar Utang Eskalator Masjid Raya Sofifi

×

Dilarang Kejati, Pemprov Cari Solusi Bayar Utang Eskalator Masjid Raya Sofifi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan) didampingi Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim (kiri) saat mencoba escalator (tangga berjalan) di Masjid Raya Sofifi Provinsi Maluku beberapa waktu lalu (foto : MC Tidore/J.Mars/Arvan Rijal)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Maluku Utara (Malut) dibuat pusing tujuh keliling terkait utang atas kelebihan volume pembangunan Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat sebesar Rp 5 miliar lebih yang ditagih pihak rekanan.

Sebab, di satu sisi pembayaran utang berupa pemasangan eskalator tersebut tidak diperkenankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) nya, sementara di lain sisi, eskalator yang sudah terpasang di Masjid terancam dibongkar rekanan.

Sebagaimana diketahui, eskalator yang didatangkan dari luar negeri itu, kini telah dijual dengan harga Rp 100 juta oleh pihak rekanan di aplikasi jual beli ternama: Tokopedia

Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir yang dikonfirmasi mengatakan Pemprov tengah mencari solusi untuk membayar utang tersebut. Dia berharap ada jalan keluar dari persoalan ini.  “Kemarin kita sudah melakukan langka permintaan legal opini (LO) atau pendapat hukum dan sudah ditolak tidak boleh,” katanya

Dia sudah memerintahkan Kadis PUPR Djafar Ismail untuk berkoordinasi dengan pihak rekanan. “Nanti Kadis PUPR berkordinasi lagi dengan mereka (rekanan red) terkait masalah ini,” kata Sekprov

Dia berjanji akan membicarakan masalah ini dengan tim TAPD guna mencari langka baru lagi. “Kan ini barang sudah jadi secara aturan kita tidak mungkin anggarkan berarti kita harus mencari jalan keluar lagi”,bebernya

Mantan Pj Bupati Pulau Morotai ini mencontohkan sebagaimana saat ini masjid Shaful Khairaat sudah ada pengurus BKM. “Contohnya mungkin kita ada hibah kepada BKM itu contoh tapi kan kita cek aturannya memungkinkan atau tidak. Yang jelas masalah ini akan kita upayakan untuk ada jalan keluarnya,” ujarnya

Dia menyebut total tunggakan Rp 5 miliar lebih ini untuk eskalator sendiri Rp 2 miliar sisanya item pekerjaan lain yang ada di kontrak induk kemudian di  Contract Change Order (CCO) atau permintaan perubahan kontrak sehingga pekerjaan di lapangan sudah ada CCO pekerjaan yang lain sehingga tetap jalan.

“Situasinya kan begitu jadi tidak bisa dibayarkan karena sudah di CCO makanya kita mau konsultasi apakah memungkinkan kita masukan ke hibah BKM itu nanti kita bicarakan kalau hibah ke BKM berarti BKM yang belanjakan,” Terangnya.

Sementara itu, DPRD Provinsi Malut sendiri terkesan bungkam terkait dengan utang kelebihan volume pekerjaan masjid raya Sofifi ini.

Dua Wakil ketua DPRD yakni Sahril Taher dan M Abusama yang dikonfirmasi mengaku tidak bisa memberikan komentar sebelum berkoordinasi dengan ketua Deprov mengingat masalah itu sudah diserahkan ke komisi, “Nanti saya kordinasi dulu dengan pimpinan,’ tukas Sahril. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *