Pemprov

Lima Kadis Bolos di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

×

Lima Kadis Bolos di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
MASIH BOLOS: Wakil Gubernur (Wagub) Malut M Natsir Thaib saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SKPD di lingkup Pemprov kemarin (10/6). (foto: Fajri/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Kendati sudah diingatkan jauh hari, namun hari pertama usai libur panjang lebaran pada Senin (10/6), banyak yang bolos. Selain aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja menambah waktu libur, juga ada beberapa kepala dinas (Kadis).

Tak terkecuali di Pemprov Maluku Utara (Malut). Dimana, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan wakil gubernur (Wagub) M Al Yasin Ali bersama Pj Sekprov Bambang Hermawan di hari pertama masuk kantor pasca libur panjang kemarin, ditemukan lima pimpinan SKPD yang bolos.

Kelima  pimpinan OPD yang tak masuk kantor itu yakini Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muhammad Ismail, Kepala Disdukcapil Yasin Muhammad, Kadis Kominfosandi, Burhan Mansur, Kadis ESDM, Imam Mahkdy Hasan dan Kepala Dinas BPMD, Mohtar Umamti.

Kelimanya menurut informasi tengah berada di luar daerah. Namun begitu, Pj Sekprov  Bambang Hermawan menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat izin tugas kepada mereka.

“Sebagai sekda tidak pernah mengeluarkan surat tugas karena tidak ada pemberitahuan, keperluan mereka saya  tidak mengetahui,” katanya. Senin (10/6).

Menurutnya, dengan ketidak adanya surat tugas, maka sudah pasti lima Kadis akan diberikan sanksi berupa teguran secara langsung oleh gubernur atas dasar laporan dari Sekda atau kepala Inspektorat.

“Kalau hari-hari kemarin meskipun sudah dilakukan sidak tapi masih saja terlihat pimpinan OPD bandel. Namun hari ini dan seterusnya bagi pegawai atau pejabat kepala dinas akan diberikan sanksi tegas dan itu selalu dikontrol,” jelasnya.

Sanksi teguran ini sedianya masih cukup ringan. Sebab dalam edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), selain sanksi sesuai pasal 3 angka 17 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin, juga bisa dilakukan pemotongan tunjangan kinerja.

”Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa keterangan jelas,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kemarin, seraya menuturkan penjatuhan sanksi nantinya dilaporkan langsung ke menteri PAN-RB paling lambat 10 Juli.

Menurut dia, sanksi soal potongan tunjangan kinerja tidak masalah bagi pegawai.

”Justru yang bikin enggak enak itu hukuman disiplin yang dilaporkan ke menteri (PAN-RB),” imbuhnya.

Dalam melayangkan surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 bertanggal 27 Mei 2019, KemenPAN RB meminta pejabat pembina kepegawaian setempat memantau kehadiran pegawainya dan Hasil pemantauan dilaporkan melalui https://sidina.menpan. go.id paling lambat pukul 15.00 pada hari yang sama. (tr3/jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *