HARIANHALMAHERA.COM— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus mendorong pengembangan Sofifi menjadi Kota Baru yang dimulai pada 2020 mendatang. Salah satu upaya itu dapat dilihat dengan disiapkannya regulasi berupa rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Tata Ruang Wilayah Kota Sofifi.
Kemarin, ranperda tersebut pun resmi disetujui seluruh fraksi di DPRD Provinsi (Deprov) Malut. Lewat sidang paripurna, ranperda selanjutnya dilakukan pembahasan bersama instansi terkait, termasuk delapan ranperda lainnya yang diusulkan Pemprov.
Kedelapan ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik Daerah, Ranperda tentang Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Minerba Batubara, Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaran Pendidikan Menengah dan Khusus, Penanggulangan Malaria, Ranperda tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, Klinik, dan Laboratorium Pemprov serta Ranperda tentang Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial.
Juru bicara fraksi Partai Golkar, Anjas Taher dalam pandangan umum fraksi menegaskan demi kelancaran pembahasan kesembilan ranperda itu, maka dia meminta kepada gubernur agar segera memerintahkan dinas teknis untuk mengikuti tahapan demi tahapan pembahasan Ranperda bersama Deprov.
“Jadi waktu kita diberikan hanya tiga hari dalam membahas maka diminta para dinas teknis serius mengikuti,” katanya, Senin (10/6).
Senada juga disampaikan juru bicara fraksi BPKB, Iksan Efendy.
“Ranperda telah disepakati maka, dinas teknis kami minta serius agar dalam waktu tiga hari kedepan bisa diselesaikan. Karena yang menjalankan Perda ada di dinas masing-masing,” tukasnya.(tr3/pur)