JAKARTA – Tingkat kepatuhan pejabat se-Maluku Utara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), terbilang rendah. Penelusuran Harian Halmahera di situs https://elhkpn.kpk.go.id/, hingga Desember 2018 masih banyak pejabat baik pemerintah daerah (Pemda) maupun anggota DPRD di seluruh kabupaten/Kota di Malut yang belum menyampaikan LHKPN.
Di jajaran Pemda misalnya, terdapat lima daerah yang tingkat kepatuhannya maish nol persen. Yakni Pemda Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Utara (Halut), kepulauan Sula (Kepsul), Pulau Morotai dan Pulau Taliabu
Mirisnya tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN juga terdapat di insititusi legislative alias DPRD. Ada empat daerah yang tingkat kepatuhannya masih nol yakni DPRD Halut, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah (Halten) termasuk DPRD Kota Ternate.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan daftar pejabat seluruh Indonesia yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hingga 25 Februari 2019, tercatat baru 58.598 pejabat yang melaporkan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini masih ada 270.544 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Semestinya KPK sudah menerima 329.124 laporan kekayaan di tahun 2018.
“Jadi tingkat kepatuhan secara nasional baru berkisar 17,8 persen, sehingga kami (KPK) mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi segera mengintruksikan kepada para penyelenggara negara di jajarannya segera melaporkan LHKPN ,” ungkap Febri, Senin (25/2).
Febri menambahkan, batas akhir pelaporan LHKPN ini, 31 Maret 2019. Dia juga mengapresiasi kepada semua yang telah melaporkan atau memperbarui LKHPN-nya ke KPK.
“Semoga ini bisa menjadi contoh untuk pejabat negara yang lain,” imbuh Febri.
Lebih lanjut, mantan aktivis ICW ini merincikan lembaga dengan tingkat kepatuhan paling rendah. Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari jumlah anggota 524, baru 40 legislator yang membuat LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan hanya 7,63 persen.
Lembaga kedua yang juga malas melaporkan kekayaannya masih lembaga legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persentase 10,21 persen. Dari 16.310 wajib lapor, baru 1.665 orang yang melapor. Pada 2018, tingkat kepatuhan anggota DPRD dalam pelaporan harta kekayaan adalah nol persen.
Di urutan ketiga ada lembaga yudikatif dengan persentase kepatuhan 13,12 persen. Disusul lembaga eksekutif 18,54 persen, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 19,34 persen serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebesar 50 persen.
Serta pejabat lembaga negara yang sejauh ini paling rajin melapor kekayaan adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan 60,29 persen.
Karena itu, kata Febri, untuk menanggulangi hal ini pihaknya sudah mendatangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 dengan memberikan bimbingan teknis soal LHKPN. Kunjungan itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada penyelenggara negara mengenai kewajiban membuat LHKPN.
“Karena KPK juga membantu mereka jika ada kesulitan,” tegasnya.
Dia juga mengaku lembaganya tengah menimbang untuk kembali mendatangi sejumlah lembaga negara untuk membantu proses pelaporan LHKPN, salah satunya DPRD dan DPR.
“Kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN,” pungkasnya.(jpc/pur)