HARIANHALMAHERA.COM– Pasca rapat dengan perwakilan Pt Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersama Forkopimda dan pemkab Halut beberapa waktu lalu, kemarin pertemuan dengan PT NHM kembali dilakukan Pemprov Selasa (2/6) Pertemuan yang menghadirkan langsung Presider Pt NHm Anang Noor itu untuk menyelesaikan masalah hak warga lingkar tambang Kecamatan Malifut.
Usai rapat yang berlangsung di ruangan rapat gubernur, Pj Sekprov Malut, Bambang
Hermawan mengaku, pada prinsipnya PT NHM secepatnya menyalurkan bantuan ke warga
lingkar tambang sesuai empat poin kesepakatan pada 28 Juni lalu.
“Pemprov hanya menekan pada hasil kesepakatan bersama, pada hari ini (kemarin) pihak NHM juga sudah tanda tangani untuk segera direalisasikan tahap pertama 31 desa dan akan menyusul 13 desa hari jni,” katanya.
PT NHM juga lanjut Bambang sudah memverifikasi propsal dari setiap desa yang masuk
melalui tim desa, lalu kemudian tahapan proses pencairan dana melalui rekening desa.
Meski begitu, dana yang masuk ke rekening 44 desa belum 100 persen. Pencairannya
dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, sebesar Rp. 220 juta, sementara sisanya Rp. 130 juta di tahap dua.
Dijelaskan, dalam PP 41 tentang program pembangunan masyarakat yang lebih kenal dengan CSR belum di sosilisasikan antara informasi di terima masyarakat dengan aturan yang di berikan ke pihak perusahan. “Ini adanya komunikasi kurang baik antara pihak desa dan perusahan kurang mensosialisasikan PP 41,” pungkasnya.
Di lain pihak, Komsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut, mendesak kepada Pemprov
untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Karya Wijaya di Kecamatan
Gebe, Halteng menyusul masa berlaku IUP nya telah berakhir.
“Ada Beberapa perusahan yang telah berakhir masa kontraknya, terindikasi tidak memenuhi kewajibanya dalam hal pembayaran iuran tetap, termasuk PT Karya wijaya ini,” terang Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim kemarin.
Ia mengatakan, KATAM yang konstrasi di advokasi masalah pertambangan sudah tentu tetap mengawal dan akan melaporkan PT. Karya Wijaya ke KPK, terkait proses dikelurkanya izin operasi pada tahun 2015.
“Sudah cukup perubahan tambang terus mengambil SDA, namun mereka tidak memperhatikan hak iuran. Perlu adannya perhatian dan kami akan mengawal terus,”katanya. (tr3/pur)
Dana CSR/Condev bagi masyarakat lingkar tambang itu bukan hanya Malifut atau 44 Desa tapi 83 Desa yang ada di Kao yakni Kao, Kao Barat, Kao Teluk, Kao Utara dan Malifut.. masa disebutkan dan ditegaskan hanya di kecamatan Malifut trs lain dimana?