HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara ternyata sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) idul fitri 1444 Hijriah/2023. Sikap itu akan diterapkan demi melindungi hak para tenaga kerja.
Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Malut, Nurlaila Muhammad menegaskan bahwa salah satu kewajiban perusahaan terhadap karyawan adalah membayar THR sebagaiman sudahd diatur dalam aturan yang berlaku dan tentu agar terhindar dari sanksi.
Soal THR ini lanjutnya, pemerintah juga sudah mengatur secara rinci teknis pembayarannya serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. Bahkan menurutnya, Disnakertrans pun sudah mengeluarkan surat himbauan dan telah diedarkan ke seluruh perusahan yang ada di wilayah Provinsi Malut.
“Kami sudah edarkan surat tentang himbauan pembayaran THR sekaligus membuat posko pengaduan THR di masing titik kantor di dinas se Kabupaten/kota masing- masing termasuk provinsi dan UPTD,”ungkapnya.
Surat himbauan tersebut lanjutnya, merupakan tindaklajut dari surat Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buru perusahan.
Ia pun meminta Disnaker Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada pimpinan perusahan swasta, BUMD dan BUMN yang berada di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pembayaran THR.
Plt Kepala Disnakertrans menjelaskan bahwa dalam surat tersebut juga diuraikan besaran pemberian THR, dimana pada poin pertama menjelaskan bahwa bagi pekerja/buru yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus lebih besar satu bulan upah. Kedua, bagi pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. ketiga, begi pekerja yang punya masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja 12 bulan x 1 bulan upah.
Semenatra pada poin keempat, bagi pekerja yang berdasarkan pekerja lepas harian upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a. pekerja / buru mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari raya, b.pekerja / buru yang mempunyai masa kerja 12 bulan,upah satu bulan dihitung rata- rata yang diterima setiap bulan selama bekerja.
Kemudian pada poin kelima sambungnya, bagi perusahan industri padat karya tertentu yang berorentasi ekspor, dalam Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada industri dan padat karya tertentu maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian berdasarkan kesepakatan.
“Prinsipnya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”pungkasnya.
“Pembayaran THR nanti akan di monitoring langsung pegawai Disnaker Provinsi Maluku Utara bilamana terjadi keterlambatan dan tidak dibayar THR keagamaan akan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 permenaker nomor:Per.06/men/2016 tentang pembayaran THR bagi pekerja/buru di perusahaan,”tandasnya.(Ifa)