HARIANHALMAHERA.COM–Seperti tahun-tahun sebelumnya, momentum pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun ini yang tinggal hitungan pecan, ternyata masih juga ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada siswa.
Seperti yang didapati Anggota Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Malut A Malik Silia. Politisi PKB itu mengaku menerima laporan adanya penarikan uang UN di SMAN 1 Weda, Halmahera Tengah (Halteng) sebesar Rp 830 ribu per siswa.
Kepada Koran ini, Malik menegaskan akan menelusuri dugaan itu, Dia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk turun kontrol di sekolah menjelang UN.
Masalah pungli lanjut Malik sudah ditekankan berulang-ulang kali jauh sebelumnya bahkan dalam rapat komisi IV dengan Dikbud pekan kemarin juga menekan hal ini. “Ini setiap saat diingatkan oleh Deprov” katanya.
Dia meminta orang tua maupun pihak yang merasa dirugikan atas tindakan sekolah dalam menarik pungutan maka melapor ke DPRD. “kita minta ke Dikbud untuk mengontrol jelang UN ini jangan sampai ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa” tegasnya.
Menanggapi itu, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) menegaskan akan memanggil Kadikbud. Dia menegaskan, secara aturan tidak di perbolehkan ada pungutan. “Saya belum tau tapi kalau itu peraturan tidak boleh ya tidak boleh kalau menyangkut pembayaran apa di ujian harus ada izin resmi tapi kalau tidak izin resmi tidak boleh” singkatnya.(lfa/pur).