HARIANHALMAHERA.COM— Keberadaan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi yang beroperasi setelah diresmikan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba pada 14 Januari 2020, jadi sorotan DPRD Provinsi Malut. Mereka mempertanyakan beroperasinya RSU tersebut, padahal belum memiliki tempat pengolahan limbah medis.
“Sebenarnya dalam ketentuan kesehatan, pembuangan limbah merupakan salah satu syarat beroperasinya sebuah rumah sakit. Sampai saat ini, RSU Sofifi tak memiliki itu. Lantas kemana limbah medis itu? Ini yang sering kami tanyakan,” kata Ketua Komisi IV dr Haryadi Ahmad.
Dijelaskan, persoalan limbah medis ini sudah sering disampaikan penting untuk diprioritaskan. Bahkan, kami sudah sampaikan untuk segera diproses tempat pembuangan limbah dengan berbagai kajian-kajian, seperti amdal dan sebagainya.
“Bahkan sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan agar dilakukan kajian, agar segera ada tempat pengolahan limbah. Jangan sampai justru limbah dibuang sembarang. Padahal limbah medis cukup berbahaya dan infeksi sekali,” terangnya.
Dirinya juga belum bisa memastikan kemana limbah medis RSU Sofifi selama ini. Apakah ada kerjasama pengolahan limbah medis lewat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie atau seperti apa, kami belum tahu.
Sekadar diketahui, RSU Sofifi dalam pelayananan kesehatan saat ini, sudah membuka sejumlah fasilitas, yakni pelayanan gawat darurat, rawat inap, rawat jalan (poli umum, penyakit dalam, anak, dan gigi), radiologi, farmasi, laboratorium, fisioterapi, gizi, dan laundry.(lfa/fir)