Pemprov

Tak Ada Buku Nikah untuk Nikah Dini

×

Tak Ada Buku Nikah untuk Nikah Dini

Sebarkan artikel ini
Musyarifah Alha

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Malut menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan akta dan buku nikah jika ada pasangan pengantin yang menikah dibawah umur 19 Tahun

Plt. Kepala Dinas P3A Musyarifah Alha menegaskan hal ini telah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 /1974 tentang Perkawinan. “Tidak bisa dikeluarkan Buku Nikah dan Akta Nikah, karena UU baru , sudah melarang Nika Usia Dini, kalau diberikan berarti bertentangan dengan UU,” ujaranya

Didalam aturan tersebut, dihjelaskan pernikahan harus diatas 19 Tahun dengan alas an beberapa faktor yang harus dipikirkan, salah satunya kesiapan dalam berumah tangga dengan usia yang masih dini. “Jangan sampai ketidak siapan itulah memicu Kekerasan Terhadap Rumah Tangga dan tingkat perceraian dini semakin tinggi,” katanya.

Karena itu, upaya yang akan dilakukan adalah mensosialisasikan aturan tersebut di setiap SMA dan sederajat serta masyarakat. “Harus dibutuhkan kerja sama antar media, LSM, dan lembaga hokum, tidak semata-mata melibatkan pemerintah. Kami akan berikan pemahaman reproduksi remaja, kegiatan parenting untuk orang tua, dan ini akan dilakukan di di semua daerah usai dari rapat koordinasi,”tuturnya.

Dalam rakor ini, akan dilakukan pendatanganan fakta integritas agar bisa ditindaklanjuti Gerakan Bersama  Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA) untuk wujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2024, yang dilakukan oleh Kementerian PPPA. “Agar hak-hak anak bisa turuti seperti Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, dan Hak sebagainya,”Tambahnya.

Menurut dia, Pernikahan dini sebenarnya bukan budaya orang Malut sebab, orang tua  di Malut selalu berusaha untuk menyekolahkan anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.. (lfa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *