HARIANHALMAHERA.COM–Sebagai daerah yang banyak terdapat perusahaan tambang, namun hal tersebut tidak memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hadirnya Undang-Undang Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, semuanya justaeru masuk menjadi pendapatan Negara.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Malut, Ishak Naser menjelaskan, menurut UU Pertambangan, pedapatan masuk di Pemerintah Pusat bukan Pemda. “Pungutan bukan pada diperusahaan dan bukan karena IUP melainkan alat berat karena masuk dalam pajak kendaraan bermotor, kemudian menggunakan air permukaan, jikalau perusahaan tidak memakai air permukaan berarti tidak dikenakan pajak,” katanya.
Sementara Ketua Komisi IV Haryadi Ahmad menambahkan, seharusnya pertambangan ada nilai ekonomi kepada daerah agar kesejahteraan masyarakat juga mendapatkan nilai ekonomi, akan tetapi pedapatam pertabangan dimasukan ke Pemerintah Pusat tidak kepada daerah.
Padahal, hal ini jika dikaji dengan baik, berarti nilai ekonomi bisa dirasakan kepada masyarakat jika keuangan dari hasil pertambangan bisa dikelola dengan baik.
“Seharusnya, pendapatan yang didapatkan itu berimbang, agar output bisa dirasakan masyarakat, itu yang kita harapkan. Jikalau hal ini tidak terjadi berarti bisa dikatakan pengelolaan anggarannya kurang terealisasi dengan baik,”tuturnya.
Dia meminta, pengelolaan anggaran diperuntukan untuk masyarkat, karena kesejahteraan masyrakat itu yang harus diutamakan, ketimbang pengelolaan itu hanya dirasakan segelintir orang saja.(lfa/pur).