HaltengPeristiwa

IWIP Bela Diri

×

IWIP Bela Diri

Sebarkan artikel ini
Ribuan karyawan PT. IWIP menggelar aksi unjukrasa di hari buruh. Sumber Foto: Facebook

HARIANHALMAHERA.COM – Sehari setelah ricuh di area perusahaan, Perseroan Terbatas (PT) Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membuat klarifikasi.

Perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara itu, menegaskan, aksi demo yang terjadi pada Jumat pagi (1/5), bukan tuntutan dari serikat pekerja resmi PT. IWIP.

“PT. IWIP hanya akan menanggapi tuntutan atau permintaan dari serikat pekerja resmi, yaitu SPSI [Serikat Pekerja Seluruh Indonesia],” ujar Agnes Ide Megawati, Departemen Media dan Komunikasi lewat pesan WhatsApp resmi perusahaan kepada Harianhalmahera.com, Sabtu malam (2/5).

Dari foto-foto peristiwa yang beredar, hampir semuanya berseragam resmi PT. IWIP. Tapi Agnes bilang, ada beberapa oknum provaktor yang menggunakan seragam seperti IWIP.

Agnes pun mengirim dua buah foto yang dilingkari merah. “Itu provokator,” katanya. “Untuk demonstrasi juga ada tata caranya dalam UU (undang-undang),” katanya, menambahkan.

Menurut dia, di balik aksi tersebut diindikasi bukan dari kalangan pekerja, tapi oknum mahasiswa. “Saat ini ada lima orang yang melarikan diri. Dalam rilis akan kami jelaskan. Bisa cek juga di kepolisian,” katanya.

“Kemudian, kami juga menemukan foto ini,” tambah Agnes, sembari mengirim foto salah satu karyawan berinisial MH yang memegang alat pengeras suara. MH, adalah salah satu karyawan yang sempat mengungkap dinamika di perusahaan.

“Ini (MH) adalah mantan karyawan IWIP yang di-PHK, karena melakukan pelanggaran berat yang beberapa waktu lalu memosting ujaran kebencian,” sebut Agnes.

Ditanya soal beberapa poin yang dipertanyakan karyawan lantaran dianggap kontroversial, ditegaskan Agnes, tuntutan tersebut tidak sah. “Perusahaan tidak akan menanggapi tuntutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada tatacara pembentukan serikat yang benar. Semua bisa dicek terkait prosedur pembentukan serikat. “Dan juga prosedure demonstrasi yang benar. Jadi kalau pekerja punya masukan, bisa menyampaikannya ke SPSI,” ucapnya.

Agnes mengaku saat ini para pekerja IWIP sudah memberikan dukungan terhadap perusahaan. “Mereka memberikan orasi dukungan,” kata Agnes, sembari mengirim sebuah foto beberapa pekerja IWIP yang memegang spanduk dukungan terhadap kehadiran perusahaan di tanah berjuluk Negeri Fogogoru itu.

Kembali menyentil terkait memo IWIP yang dianggap karyawan tidak manusiawi, dikatakan Agnes, selama ini perusahaan sudah melaksanakan peraturan perundangan perihal izin, maternity, cuti sakit, dan lain-lain.

“Kalau apa yang dikatakan karyawan tersebut benar, seharusnya mereka tidak takut menyebutkan nama dan langsung bilang ke management. Bukan ke pihak luar,” bebernya.

Namun dari sekian sumber yang diwawancara Harianhalmahera.com, nyaris tak ada yang bersedia namanya dipulish. Paling tidak, mereka meminta namanya diinisialkan dengan alasan, takut dipecat.

Menanggapi hal itu, Agnes bilang, perusahaan tidak akan mungkin memecat karyawan tanpa alasan yang jelas. “Dari databased kami, biasanya yang dipecat itu melakukan pelanggaran berat. Contohnya kasus MH,” katanya.

Lagi-lagi, Agnes pun mengirim scrand picture postingan MH, yang diunggah di media sosial facebook. “Ini bukti ujaran kebenciannya,” tegasnya.

Menyebut penuturan MH, bahwa yang sakit tetap dipaksa bekerja dan bagi yang mengambil cuti gajinya tidak dibayar, dibantah Agnes.

“Itu tidak benar. Kalau benar dia sakit, bisa ke klinik IWIP. Di sana diperiksa dan diobati gratis. Terus apakah ada bukti dia pernah sakit, apakah dia (MH) bisa menunjukan bukti,” tuturnya.

“Dan kalau perihal kontrak kerja, di kontrak sudah ada ketentuan pengakhiran hubungan kerja yang sudah disepakati karyawan dan perusahaan saat ditandatangani,” tambahnya.

Terkait persoalan gaji pokok yang katanya dipotong apabila karyawan mengambil cuti, kembali dibantah Agnes. “Perusahaan tetap membayar full. Kalau masa kerja 1 tahun dan kontrak diperpanjang, maka jatah cuti karyawan tetap dibayar. Itu ada UU-nya,” katanya.

Menurut Agnes, saat itu status MH masih kontrak selama 5 bulan. Bahkan gaji MH dibayar hingga 20 April 2020. “IWIP itu perusahaan kawasan industri prioritas nasional, pasti mengikuti prosedur perundangan,” tuturnya.

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 ini, PT. IWIP juga sudah memperoleh IOMKI [Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri] dari kementrian Industri, untuk tetap beroperasi.

“Jadi masih banyak yang bekerja di perusahaan. Kalau perusahaan sejahat itu, pasti mereka tidak mau bekerja. Ada 7.000 orang yang bekerja. Kalau hanya MH saja, apakah itu mewakili pekerja lain. Jadi mohon dianalisa lagi,” ucap Agnes.

Apalagi, lanjut Agnes, kalau ujarannya penuh kebencian. “Profil MH juga perlu dicek. Sebelum bekerja di mana, bagaimana rekam jejak pekerjaannya. Jadi banyak aspek yang perlu dilihat, sebelum bisa memberikan judgement,” tuturnya.

Bahkan, Agnes meminta latar belakang MH diselidiki. “Siapa afiliasinya, apa rekam jejaknya, reputasinya, dan lain-lain. Di sini (IWIP), ada 7.000 karyawan yang memberikan dukungan kepada perusahaan,” tutup Agnes, mengakhiri. (Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *