PemprovPolitik

84.684 Warga Malut Terancam Tak Bisa Nyoblos

×

84.684 Warga Malut Terancam Tak Bisa Nyoblos

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI pemungutan suara di TPS. (foto: harnas.co)

HARIANHALMAHERA.COM— Hari pemungutan suara 17 April, tersisa 12 hari lagi. Namun, masih bnyk warga di Maluku Utara (Malut) yang belum melakukan perekaman e-KTP. Data terakhir Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) menyebutkan, masih 84.684 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

Puluhan ribu warga ini tentunya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Meski, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membolehkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman. Sementara mereka, belum sama sekali melakukan perekaman e-KTP.

“Meski jumlahnya masih banyak, namun ada peningkatan jika dibandingkan dari data perekaman akhir 2018. Sebelumnya warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 110.822 penduduk. Sekarang tersisa 84.684. Ada peningkatan,” kata Iksan, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Malut.

Dari angka 84 ribuan itu, lanjutnya, daerah dengan angka perekaman paling rendah adalah Halmahera Selatan (Halsel) dan Kota Ternate.

“Di Ternate Dukcapil sudah berupaya jemput bola hanya saja masyarakat yang acuh kurang peduli. Sedangkan di Halsel karena kondisi giografis dan terkendala pada anggaran,” tegasnya.

Untuk terus menekan jumlah itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri pun telah melayangkan edaran ke seluruh Pemda berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor: 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret yang bersifat final dan mengikat.

Dalam edaran itu, Mendagri menegaskan untuk percepatan perekaman e-KTP maka Dukcapil seluruh daerah diminta membuka pelayanan perekaman di hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur lainnya.

“Kemudian melakukan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah, Rutan, Lapas, Panti, Rumah sakit dan lokasi penduduk rentan kependudukan,” katanya.

Bahkan dalam edaran itu, kta Iksan, Mendagri meminta gubernur agar memastikan langkah-langkah tersebut. Dia menegaskan, sesuai aturan, warga yang belum melakukan perekaman tidak akan diberikan surat keterangan (Suket) yang nantinya dipakai untuk mencoblos.

“Kita terbitkan Suket hanya kepada orang yang sudah melakukan perekaman,” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *