HARIANHALMAHERA.COM— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), tengah mengkaji kemungkinan direkomendasikannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Hal ini bermula dari laporan yang masuk terkait kesalahan pemungutan suara di TPS. Yakni, pemilih yang memiliki KTP Provinsi lain, tetapi ikut mencoblos surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
“Benar ada laporan yang kami terima seperti itu. Kasus ini terjadi di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Haltim, Halteng,” kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin.
Dia menyebutkan, sesuai aturan pemilih yang punya KTP Provinsi lain diberikan kesempatan mencoblos tetapi hanya surat suara presiden. Mereka tidak bisa memilih selain itu.
“Jika benar mereka diberi kesempatan mencoblos DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, maka ini fatal. Jika ini betul-betul terjadi, maka berpotensi dilakukan PSU. Saat ini Panwas dimasing-masing daerah sedang menulusuri peristiwa itu ” tegasnya
Tidak hanya itu, Muksin mengaku, persoalan ini bahkan bisa mengarah ke pelanggaran pidana. Karena jika benar ada pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa memenuhi syarat undang-undang, berarti KPPS dan pemilih yang bersangkutan dapat dipidana.
“Sesuai ketentuan kami hanya memiliki waktu 10 hari untuk melakukan kajian pasca pemungutan suara. Jadi kita memverifikasi dulu karena kami tidak mau mengambil sikap gegabah,” tandasnya.
Ditambahkan, secara umum pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara di Malut berlangsung aman dan lancar. Meski di beberapa TPS sempat molor lantaran kekurangan logistik, seperti surat suara.
“Ada beberapa TPS yang dihentikan karena kekurangan suarat suara. Tapi setelah dipenuhi, pemungutan suara dilanjutkan sehingga semua sudah bisa menyalurkan hak pilih,” pungkas Muksin.(lfa/pur)