PolitikTernate

Inilah Potensi Kerawanan pada Seleksi PPK

×

Inilah Potensi Kerawanan pada Seleksi PPK

Sebarkan artikel ini
Kifli Sahlan

HARIANHALMAHERA.COM – Bukan hanya pada tahapan pilkada, proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan di Kota Ternate yang tengah berlangsung, juga rawan terjadi pelanggaran.

Karenanya, proses rekrutmen ini pun mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kota Ternate. Ketua Bawaslu Kota, Kifli Sahlan mengungkapkan diantara sejumlah syarat yang diatur dalam ketentuan seleksi PPK, ada beberapa diantaranya yang cukup riskan.

Diantaranya keterlibatan para peserta seleksi PPK di partai politik. Dalam ketentuan, mereka yang mengikuti seleksi PPK setidaknya telah mengundurkan diri dari parpol minimal lima tahun. ’’Itu syarat mutlak. Anggota atau pengurus parpol tidak diperbolehkan ikut mendaftar di PPK,’’ tegas Kifli.

Syarat berikut yakni periodisasi. Kifli menerangkan, KPU juga membatasi pendaftar yang sudah dua periode menjabat PPK. Ketentuan lain tidak boleh ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. “Kita akan lakukan pengawasan karena Itu perintah UU yang tertuang dalam pasal 30 undang undang nomor 10 tahun 2016,” jelas Kifli.

Begitu juga soal syarat soal usia yakni tidak boleh kurang dari 17 tahun, harus berdomisili di wilayah PPK, tidak pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau DKPP serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dia meningatkan, proses seleksi harus dilakukan secara ketat dan teliti, sehingga nantinya bisa menghasilkan penyelenggara ad hock yang integritas. ’’Jangan sampai kecolongan. Harus benar-benar teliti,’’ ujarnya.(tr3/pur)TERNATE – Bukan hanya pada tahapan pilkada, proses seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan di Kota Ternate yang tengah berlangsung, juga rawan terjadi pelanggaran.

Karenanya, proses rekrutmen ini pun mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kota Ternate. Ketua Bawaslu Kota, Kifli Sahlan mengungkapkan diantara sejumlah syarat yang diatur dalam ketentuan seleksi PPK, ada beberapa diantaranya yang cukup riskan.

Diantaranya keterlibatan para peserta di partai politik (parpol). ’’Itu syarat mutlak. Anggota atau pengurus parpol tidak diperbolehkan ikut mendaftar di PPK,’’ tegas Kifli.

Syarat berikut yakni periodisasi. Kifli menerangkan, KPU juga membatasi pendaftar yang sudah dua periode menjabat PPK. Ketentuan lain tidak boleh ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. “Kita akan lakukan pengawasan karena Itu perintah UU yang tertuang dalam pasal 30 undang undang nomor 10 tahun 2016,” jelas Kifli.

Begitu juga soal syarat soal usia yakni tidak boleh kurang dari 17 tahun, harus berdomisili di wilayah PPK, tidak pernah disanksi pemberhentian oleh KPU atau DKPP serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dia meningatkan, proses seleksi harus dilakukan secara ketat dan teliti, sehingga nantinya bisa menghasilkan penyelenggara ad hock yang integritas. ’’Jangan sampai kecolongan. Harus benar-benar teliti,’’ ujarnya.(tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *