NasionalPolitik

Kemekumham Tolak Sahkan KLB Moledoko

×

Kemekumham Tolak Sahkan KLB Moledoko

Sebarkan artikel ini
Logo Partai Demokrat (Foto : Republika)

HARIANHALMAHERA.COM–Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa bersyukur akhirnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko. Hal ini menjadi kabar baik bagi dirinya dan seluruh kader Partai Demokrat yang selama ini telah berjuang melawan kubu Moeldoko tersebut.

“Kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” ujar AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).

AHY melanjutkan dirinya juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunaikan janjinya menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Termasuk juga kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dengan ditolaknya Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, AHY menegaskan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di partai berlogo bintang mercy ini. “Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum yang sah adalah AHY,” tegasnya.

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini juga mengapresiasi kepada DPP, DPD, DPC, DPAC, organisasi sayap Partai Demokrat yang telah setia, loyalitas dan soliditas kepadanya. “Semoga sikap-sikap seperti ini, utamanya keberanian dan kesetiaan bisa menjadi inspirasi dan contoh bagi kader-kader lainnya yang senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko. “Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi. “Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPP DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejak dikeluarkannya putusan Kemenkumham tersebut, maka kekisruhan dualisme di Partai Demokrat bukan lagi menjadi ranah pemerintah.

“Maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah,” kata Mahfud saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar beberapa waktu lalu di Deli Serdang bukan menjadi ranah pemerintah untuk melarang.

Menurut Mahfud, merujuk pada UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka pemerintah tidak berwenang untuk melarangnya. “Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 1998 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu,” katanya.

Mahfud melajutkan, pemerintah baru merespons kepengurusan kubu Moeldoko tersebut sudah sangat cepat. Sebab, setelah diterima permohonan itu, Kemenkumham minta kubu Moeldoko melengkapi administrasi yang kurang selama satu pekan kemudian.

“Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut bukan proses pengerjaan hukum administrasi,” pungkasnya (jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *