HARIANHALMAHERA.COM–Potensi munculnya gejolak pada saat pencoblosan 9 desember mendatang, membuat TPS-TPS yang berada di desa-desa yang masuk dalam wilayah tapal batas antara Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) mendapat pengawalan superketat dari Polri dan TNI.
Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Malut Kombes (Pol) Juwari mengungkapkan, meski hasil pertemuan bersama pada 21 Oktober yang lalu menyepakati bahwa pencoblosan di enam desa didasarkan pada KTP, namun hal itu masih menyisahkan masalah di beberapa desa yakni di Dusun Bangko desa Bobaneingo dan desa Maraheng
Persoalan ini lanjut dia sudah dibahas dan sudah dilaporkan ke pusat. Untuk warga Halut 144 jiwa pilih akan dibuatkan TPS khusus. Jika dipaksakan di giring ke TPS terdekat dipastikan ada pengarahan massa. “Maka dari itu kami menyarankan agar semua legowo menanggapi kesepakatan permasalahan ini yang menjadi titik permasalahan setiap pemilu,” katanya dalam rapat dengan ke wakil ketua DPD RI, Nono Sampono.
Polda juga sudah berkomunikasi dengan TNI untuk ikut memback up personil khusus di enam desa. Tidak seperti TPS umumnya, TPS di enam desa sendiri baik TPS yang dibentuk KPUD Halut dan KUPD Halbar akan masing-masing dikawal dua orang aparat. “Kami perkuat pengamanan itu termasuk sistem asistensi kekuatan yang sudah kita protap bersama beack up dari Kodim dan Koramil,”,jelasnya.
Secara keseluruhan, Polda siap mengawal pilkada dengan jumlah personil meluputi BKO Brimob 310 personil, Dalmas 270 personil BKO PAM TPS 413 personil. “Pasukan pengamanan keseluruhan di delapan daerah berjumlah 2000 orang yang siap melakukan pengamanan,” katanya
Disebutkan, kosentrasi pasukan pengamanan nantinya terbanyak berada di Ternate dan Halsel. Ini lantaran Pilkada kedua daerah ini tidak diikuti petahana. “Kalau Halsel Ternate satu TPS satu orang anggota kecuali enam desa satu TPS dua orang anggota dan anjing pelacak di stay di Ternate,” terangnya.
Ditempat yang sama, Penjabat Sementara (pjs) bupati Halbar M Rizal Ismail kepada Nono meminta agar status desa di enam menjadi harus menjadi perhatian khusus perintah pusat untuk diselesaikan.
Rizal mengatakan, eksistensi enam desa sudah selesai bahkan sebelumnya sudah beberapa kali rapat namun ada beberapa desa dan dusun yang masih menjadi masalah seperti di Desa Sum-Dum, Dusun Bangko dan dea Tetewang.
Di Dum-dum misalnya, meski secara dministrasi merupakan bagian dari Halut namun sekitar 200 pemilih di sana berKTP Halbar. “Begitu juga desa-desa yang masuk full di Halbar tapi ada penduduk yang statusnya full Halut seperti di dusun Bangko dan di desa tatewang,” ujarnya
Hal ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan KPU Provinsi dan hasilnya kedua Pemda untuk bisa membangun TPS khusus di Dum- Dum dan desa Tetewang namun, sampai saat ini KPU dan Bawaslu tetap pada prinsip yang normatif bahwa tidak bisa ada TPS khusus karena penduduk tersebut tetap menyalurkan hak pilihnya tetapi di desa terdekat.
Kendalanya lain yang dihadapkan pemkab yakni belum adanya kodefikasi desa khususnya pada empat desa pasca terbitnya Permendagri 60 tahun 2019. Karenanya, Dia berhatrap ada perlakuan khusus di enam desa terutama kodefikasi desa penyelesaian administrasinya sehingga sengketa ini cepat selesai dan tidak lagi di tarik – tarik ke ranah politik di setiap momen politik
“Kami minta agar ini bisa disampaikan ke Kemendagri dan instansi terkait bahwa enam desa jangan beralasan moraterium kecamatan dan desa sehingga ini belum di tuntaskan tetapi ini harus dilihat masalah khusus. Jangan aturan yang berlaku disamakan karena ini masalah sudah bertahun- tahun tidak selesai dan biasanya di momentum politik seperti ini biasanya memanas,” ujaranya.
Sementara Pjs Bupati Halut Irwanto Ali menambahkan, sebelumnya enam desa sedikit mengganggu menyusul ada pernyataan perangkat desa yang melakukan penolakan atas kesepakatan KPU Provinsi dan Bawaslu TNI /Porli bersama Pemerintah Provinsi 11 Juli lalu.
Khusus masalah di Dusun Bangko desa Bobaneigo dan di Desa Tetewang, serta di Desa Dum-Dum, Irwanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Pjs Bupati Halbar. “Tindak lanjutnya kami menunggu dari Provinsi mengundang kami dan buat kesepakatan,” katanya.
Dia pun sudah menghimbau KPU melakukan sosialisasi ke warga enam desa sehingga jangan sampai pada pelaksanaannya mastarakat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
menanggapi hal tersebut, Nono Sampono mengatakan, soal pemilihan dikembalikan ke penyelenggara dan semua pihak yang ada diapangan “Jangan sampai ada duplikasi. Silahkan masyarakat dia memilih, tetapi kalau saya sarankan tergantung KTP-nya,” singkatnya.(lfa/pur)