HARIANHALMAHERA.COM— Pemungutan Suara Ulang (PSU) ternyata tidak hanya sampai di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di empat kabupaten. Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut kembali mengeluarkan rekomendasi PSU di tiga TPS yang berada di Halmahera Barat (Halbar).
Rekomendasi itu keluar menyusul adanya pelanggaran di ketiga TPS tersebut masing-masing TPS 5 Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo, TPS 4 Desa Tedeng Kecamatan Jailolo serta TPS 2 Desa Sasur, Kecamatan Sahu.
“Kami juga baru menerima laporan kejadian yang bagi kami serius untuk ditangani,” terang ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.
Bahkan, Muksin meyebut di antara tiga pelanggaran itu yang paling fatal terjadi di TPS 5 Desa Gamlamo dan TPS 2 Desa Sasur. Dimana, adanya pecoblosan surat suara (SS) sisa yang dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pencoblosan lima segmen SS itu dilakukan pada saat pengawas TPS sedang istirahat makan siang.
“Itu didapati video KPPS mencoblos sisa SS. Kita sudah kantongi dan itu adalah satu kejahatan pemilu luar biasa yang dilakukan oleh KPPS,” ungkapnya.
Tidak hanya PSU, kelompok penyelenggara ini juga lanjut dia harus dihukum. Karenanya dia sudah memerintahkan kepada jajaran Bawaslu agar berkordinasi dengan jajaran Sentra Gakkumdu dalam hal ini aparat kepolisian untuk memproses.
Menurutnya pelanggaran ini ancaman hukumannya tiga kali lipat dari tuntutan.
“Jadi kalau ancaman diatas 3 tahun ya harus ditahan orang itu biar ada efek merah kedepan jangan nakal begitu”, tegasnya.
Sedangkan pelanggaran yang terjadi TPS 4 Desa Tedeng adanya pencoblosan 4 segmen SS oleh pemilih yang menggunakan KTP luar Malut.
“Kejadiannya 11 orang menggunakan KTP luar dan mencoblos di Desa Tedeng,” katanya. (lfa/pur)