Ternate

29 Ekor Unggas dan Daging Babi Illegal Dimusnahkan

×

29 Ekor Unggas dan Daging Babi Illegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Unggas dan Daging Babi Oleh Kantor Karantina Pertanian Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Karantina Pertanian Ternate, melakukan pemusnahan sebanyak 29 ekor ayam asal Bitung, Manado, dan Jawa Timur. Selain itu, turut juga dimusnahkan sebanyak 53,5 kg daging babi dan 4,16 kg daging babi olahan asal Jakarta.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy menegaskan, pemusnahan 29 ekor unggas dewasa ini karena Maluku Utara termasuk satu diantara tiga provinsi yang masih bebas flu burung.

Unggas dewasa ini kata dia, masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat. “Sedangkan daging babi dan produk olahannya dimusnahkan karena tidak terdapat dokumen kesehatan dari karantina,” ungkapnya, Rabu (6/4).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, segala bentuk produk hewan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.

Daging babi dan olahannya yang dimusnahkan kali ini masuk melalui Bandara Sultan Babullah Ternate.

“Ramadan ini, kami tetap bersiaga melakukan pengawasan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran bersama instansi terkait. Bersama, mari kita melindungi negeri ini,” pungkas Yusup.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *