HARIANHALMAHERA.COM–Peredaran rokok illegal (tanpa cukai) di Maluku Utara cukup banyak. Ini dapat dilihat dari dimusnahkannya ratusan ribu batang rokok illegal oleh pihak Kantor Bea Cukai Ternate kemarin.
Dimana, sepanjang tahun 2019 hingga 2022, ditemukan sebanyak 300 ribu batang lebih rokok illegal yang terdiri dari rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 45.160 batang, rokok sigaret kretek putih (SKP) 255.500 batang.
Selain itu, ditemukan juga bentuk tembakau lainnya atau liquid vape sebanyak 1785 ml tanpa cukai. Sementara untuk minuman alkohol ditemukan 600 botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B 12 botol dan golongan C sebanyak 636 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Shinta Dewi Arini menyampaikan, secara keseluruhan total nilai barang illegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp 715 juta dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 350 juta.
Dia menyebut, barang-barang tanpa cukai ini dipasok dari Jakarta ke melalui kargo jalur laut langsung ke jasa pengiriman barang dengan modus operandinya berupa barang rempah.
Sementara untuk daerah yang paling sering ditujuh yakni di Halmahera Tengah dan juga di Halsel yang norabene kawasan industri pertambangan
Walau belum diketahui siapa pemasoknya, diakui Shinta bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor pusat yang di Jakarta untuk menyelidiki keberadaan para pelaku. “Dan teman-teman di kanwil sudah mulai bergerak,”jelasnya.(par/pur)