HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak-istri hingga pengancaman dengan terlapor oknum anggota DPRD Halbar dari partai Perindo inisial EM oleh penyidik Polres Halut, kembali membuat kuasa hukum terlapor geleng-geleng kepala.
Betapa tidak, setelah sebelumnya ditemukan indikasi rekayasa kasus KDRT, ternyata kali ini hal lebih parah dilakukan penyidik, yaitu dugaan ada upaya sengaja menghilangkan berkas laporan (SaMBO) kasus perselingkuhan dan penelantaran dengan terlapor yang sama, yakni EM, oknum anggota DPRD Halbar.
Abdullah Ismail dkk, kuasa hukum PCS, mengatakan bahwa sebelum perkara di take over oleh Polda Malut, ternyata klien mereka pernah laporkan kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran dengan terlapor suaminya, oknum DPRD Halbar ke Polres Halut, namun setelah berkasnya dilimpahkan ke Polda Malut ternyata Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditemukan.
“Kok bisa BAP-nya hilang? Padahal klien kami sudah diperiksa di Halmahera Utara. Tapi saat berkas dilimpahkan ke Polda, tidak ditemukan BAP tersebut. Tentunya kami curiga ada yang tidak beres dengan penyidikan kasus ini oleh penyidik di Polres Halut,”katanya pada sejumlah awak media, Senin (2/6).
Dugaan hilangnya BAP kasus oknum DPRD Halbar itu lanjutnya, tentu besar kemungkinan banyak campur tangan, sehingga penanganan perkaranya terkesan kacau dan ada upaya menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tentunya kami mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Halut, karena sangat mustahil berkasnya hilang begitu saja. Ada sesuatu yang sengaja disembunyikan demi korbankan berkas perkara yang diadukan klien kami,” ujarnya.
Abdullah dkk pun apresiasi terhadap langkah cepat Polda Malut yang mengambil alih kasus oknum anggota DPRD Halbar tersebut, dimana keputusan itu selain tuntaskan perkara tentunya menjaga citra Polri yang sengaja dibuat rusak oleh oknum tertentu.
“Hari ini (Selasa), pemeriksaan klien kami di Polda berjalan lancar. Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami yakini mampu membantah dalil-dalil dari pihak terlapor,”ungkapnya.
Bukti-bukti tersebut menurutnya, dipastikan sangat kuat dan akan mendukung proses pembuktian dalam penyidikan. “Kami juga mempersiapkan tambahan bukti untuk dilampirkan dan diserahkan ke Unit PPA Subdit IV Polda Maluku Utara, yang mana bukti tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat laporan klien kami,”tandasnya.
Abdullah juga berharap penyidik Polda Malut bekerja professional hingga penetapan tersangka atas laporan yang telah diajukan, yaitu dugaan perzinahan, (KDRT), pelantaran, serta ancaman terhadap korban.
“Sudah sangat jelas, selama lebih dari dua tahun terlapor tidak memberikan nafkah dan perhatian kepada klien kami. Kami yakin penyidik PPA Polda Malut akan objektif dan transparan dalam menangani kasus ini,”pintanya.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Klien kami berhak mendapatkan keadilan, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,”tambahnya.(red/cal)