Ternate

Ambil Material Harus Kantongi Dokumen

×

Ambil Material Harus Kantongi Dokumen

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kota Ternate (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Ternate, mengingat kepada semua rekanan agar melengkapi dokumen ketika mengambil material proyek.

“Yang jelas material sebagian besar masuk  juga di masyarakat dan pekerjaan infrastruktur pemerintah, bahkan saya sudah sampaikan ke rekanan bahwa dalam melakukan pekerjaan harus mengambil material di lengkapi  resmi sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” terang Kadis PUPR Ternate Risval Tribudiyanto, Selasa (4/2).

Di saat rapat bersama dengan komisi III Dewan Kota (Dekot), sudah menyampaikan izin usaha pertambangan segara diurus , namun  juga harus melihat apakah zonasi tyersebut masuk wilayah pertambangan atau permukiman.  “Kalau masuk wilayah pertambangan maka ada IUP, jadi untuk hal-hal menyangkut dengan penyalahgunaan rekomendasi nanti di Dinas Lingkungan Hidup, yang melakukan penertiban dan pembiayaan,”katanya.

Jika masuk di lingkungan pemukiman, tentunya ada aturan yang perlu di taati bersama, maka  izin galian C bisa keluar apabila lokasi berada di kawasan pertambangan bukan di kawasan permukiman.

Seperti di Kelurahan Sango misalnya, ada lahan yang masuk kawasan permukiman dan juga pertambangan maka itu perlu melihat peta zonasi. (tr3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *