HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Ternate, mengingat kepada semua rekanan agar melengkapi dokumen ketika mengambil material proyek.
“Yang jelas material sebagian besar masuk juga di masyarakat dan pekerjaan infrastruktur pemerintah, bahkan saya sudah sampaikan ke rekanan bahwa dalam melakukan pekerjaan harus mengambil material di lengkapi resmi sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” terang Kadis PUPR Ternate Risval Tribudiyanto, Selasa (4/2).
Di saat rapat bersama dengan komisi III Dewan Kota (Dekot), sudah menyampaikan izin usaha pertambangan segara diurus , namun juga harus melihat apakah zonasi tyersebut masuk wilayah pertambangan atau permukiman. “Kalau masuk wilayah pertambangan maka ada IUP, jadi untuk hal-hal menyangkut dengan penyalahgunaan rekomendasi nanti di Dinas Lingkungan Hidup, yang melakukan penertiban dan pembiayaan,”katanya.
Jika masuk di lingkungan pemukiman, tentunya ada aturan yang perlu di taati bersama, maka izin galian C bisa keluar apabila lokasi berada di kawasan pertambangan bukan di kawasan permukiman.
Seperti di Kelurahan Sango misalnya, ada lahan yang masuk kawasan permukiman dan juga pertambangan maka itu perlu melihat peta zonasi. (tr3)