HARIANHALMAHERA.COM– Personil Polsek Ternate Selatan bersama Lurah Mangga Dua Utara, kamis (31/3) dini hari, mengamankan satu pasangan bukan suami istri berinisial SAI (23), warga Jati Metro dan FT (30), warga Jati kompleks Cinderela. Keduanya diamankan petugas bersama barang bukti (babuk) berupa dua karton minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, di salah satu lokasi panti pijat.
Sebelumnya dilakukan penggerebekan, pasangan bukan muhrim tersebut sempat mencoba mengelabui petugas kepolisian bersama lurah dengan cara memadamkan semua lampu panti pijat.
“Sudah tutup dari jam 10:00,” teriak seorang gadis dari dalam panti pijat ketika melihat para petugas.
Namun, aksi yang dilakukan perempuan tersebut tidak membuat polisi percaya tetapi makin mencurigai hingga akhirnya masuk memeriksa seluruh ruangan yang ada. Dari hasil pemeriksaan, ternyata petugas menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 2 karton sebanyak 24 botol dan hasil interogasi telah diakui bahwa miras itu untuk selain dikonsumsi juga dijual.
“Miras itu kita minum dan kalau ada sisanya baru dijual,”ungkap pemilik miras.
Kapolsek Ternate Selatan, Iptu. Suherman, mengatakan setelah ditemukan babuk miras bersama pemiliknya maka akan dilakukan penahanan sementara sekaligus menjalani peminaan agar tidak melakukan hal yang sama.
“Saat ini mereka berdua kami tahan disini dulu, karena kami harus koordinasi dengan pimpinan, selanjutnya seperti apa, apakah dilakukan pembinaan atau bagaimana nanti dikoordinasi dulu ya,”tandasnya.
Kapolsek Ternate Selatan menambahan bahwa razia yang dilakukan tersebut berdasarkan perintah Kapolres Ternate untuk menciptakan suasana aman jelang memasuki bulan suci ramadhan diwilayah hukum Ternate Selatan.
“Razia yang di lakukan oleh Polsek Ternate Selatan bersama Lurah Mangga Dua Utara Soamole dibantu para ketua RT akan terus dilakukan secara rutin,”ujarnya.(par)