PolitikTernate

Banyak ASN Manuver lewat Parpol

×

Banyak ASN Manuver lewat Parpol

Sebarkan artikel ini
Foto bersama disela-sela kegiatan sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang berlangsung di Aula Royal Resto, Ternate, Selasa (3/11)

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan salah satu bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada serentak yakni melakukan pendekatan ke paslon melalui partai politik (parpol) pengusung.

Setidaknya ini berdasarkan penelusuran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala UPT BKN Ternate, Mohammad Recy Lahay dalam sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang berlangsung di Aula Royal Resto, Ternate, Selasa (3/11) menyebutkan dari 490 kasus pelanggaran netralitas ASN, 21,6 persennya dilakukan dengan manuver ke parpol.

Sedangkan bentuk pelanggaran neralitas ASN terbanyak kedua yakni berkampanye di sosial media sebesar 20 persen. “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon 12,7 persen, membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama kampanye 10.6 persen. Dan memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepada daerah dan wakil kepala daerah 10,4 persen,” bebernya.

Recky menyebutkan, berdasarkan data kasus pelanggaran netralitas ASN yang masuk di KASN per 16 September, terdapat 490 kasus yang dilaporkan, di dalamnya 372 ASN telah mendapat rekomendasi KASN, dari 372 rekomendasi itu, 194 sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

“Jadi yang dimaksud dengan asas netralitas ASN adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Saiful Deni menilai kualitas demokrasi di dalam penyelenggaraan Pilkada turut dipengaruhi oleh sikap ASN. Persoalanya, ASN justru kerap tidak menjaga netralitasnya.

“Penyebabnya karena ada intervensi politik dari atasanya, kemudian hubungan kekerabatan, lalu ada juga netralitas yang berkeinginan menduduki posisi tertentu, serta adanya hubungan kedekatan keluarga dan sebagainya, ini sudah ada risetnya,” terang Saiful .

Ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan menegaskan kasus netralitas ASN ini menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu Ternate. Karena itu dia meminta Pemkot harus bena-benar memproteksi secara dini keterlibatan ASN di Pilkada.

Sebab tarikan kepentingannya sangat dekat dan riskan dengan masyarakat dan ASN di daerah. “Dalam Pilkada ini tidak menutup kepentingan potensi keterlibatan ASN menjadi bagian yang sangat rawan dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menambahkan, ASN haruslah menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. “ASN itu tidak dibatasi, boleh datang dan dengar pasangan calon berkampanye, asalkan tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye itu,” singkatnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *