HukumKriminalTernate

Berkas Lengkap, Polres Ternate Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari

×

Berkas Lengkap, Polres Ternate Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka kasus persetubuhan anak

HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Polres Ternate kembali tuntaskan penanganan kasus pidana. Kali ini, tepatnya, Senin (19/5) kemarin, pihaknya serahkan tahap II, yakni pelimpahan berkas bersama tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial R alias Yanto (35) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejari Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Babuk) tersebut. Kepada awak media, juru bicara Mapolres Ternate itu menuturkan bahwa dasar penyerahan sendiri merujuk pada surat Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

“Iya, telah dilakukan penyerahan tersangka perkara persetubuhan anak dibawa umur. Tersangka ini warga asal Jakarta Utara yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate,”katanya.

Perbuatan tersangka sendiri menurutnya, telah dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban.

“Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH warna putih, serta celana dalam. Semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti,”ujarnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *