Ternate

Bolos di Paripurna, Gaji Dipotong

×

Bolos di Paripurna, Gaji Dipotong

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Ternate

HARIANHALMAHERA.COM –- Meski masih bersifat rancangan, namun tata Tertib (Tartib) DPRD Kota Ternate Priode 2019- 2024 bakal berbeda dengan tatib sebelumnya. Salah staunya terlihat pada sanksi yang akan diberikan kepada anggota Dewan Kota (Dekot) yang bolos di rapat paripurna.

Dimana, dalam rancangan tatib itu, disebutkan wakil rakyat yang absen di paripurna tiga kali berturut-turut maka akan dilakukan pemotongan gaji sebesar 50 persen. Usulan ini masih menuai perdebatan apakah dimasukan dalam Badan Kehormatan (BK).

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy mengatakan, soal sanksi pemotongan gaji itu Dewan sendiri masih akan melihat apakah ada celah untuk dimasukan dalam Tatib sebab karena harus menyesuaikan dengan PP nomor 12 tahun 2018 kemudian Permen yang mengatur itu. “Kalau memang tidak ada ruang, nanti kita perkuat di BK.” katanya.

Diakui, dalam pembahasan tatib. perdebatan juga terjadi pada tupoksi Badan Anggaran (Banggar) khusus terkait pembahasan KUA PPAS dan APBD sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Sebagian anggota menginginkan harus ada ruang yang diberikan kepada komisi beberapa hari sebelum dokumen keuangan itu ditetapkan. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam PP tersebut. “maka nantinya diatur teknis di Badan Musyawarah, dan itu lebih ke pembahasan Program. jadi bagaimana kordinasi program itu sendiri bagaimana mendesain program yang sudah terprotek di SKPD dengan yang ada di DPRD” jelasnya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *