HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Maluku Utara memastikan lahan di Mangga Dua Siantan, Kecamatan Ternate Selatan saat ini berstatus sebagai lahan milik perorangan.
Lahan yang direncanakan akan dibangun gudang modern oleh PT. Indo Alam Raya Lestari milik Budi Liem itu hingga saat ini statusnya telah berkekuatan hukum, atau telah bersertipikat yang diterbitkan oleh BPN
” Jadi status lahan di Mangga Dua yang sempat timbul polemik apakah berstatus HPL atau HGB itu, berdasarkan penelusuran BPN sudah diterbitkan sertipikat sejak tahun 1980, dan itu milik perorangan,” tegas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Ternate, Rio Kurniawan, yang ditemui diruang kerjanya, Rabu(2/3).
BPN menurut Rio, pada prinsipnya hanya sebatas pemberian Hak Atas Tanah (Sertipikat). Soal kedepan nantinya digunakan untuk apa, itu merupakan kewenangan pemilik lahan, ataupun Pemkot Ternate terkait penerbitan izljin, apakah untuk pembangunan gudang atau toko.
“Prinsipnya pemberian hak atas tanah tentunya juga sudah sesuai, dan tidak ada sengketa diatas lahan tersebut. Misalkan ada lahan pada sempadan kali/pantai, tentunya Pemda yang berwenang memberikan Ijin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, lahan seluas 1,7 hektar di kawasan PT. Siantan yang berhadapan dengan pelabuhan Semut Kelurahan Mangga Dua, yang direncanakan bakal dibangun gudang modern oleh pihak pengembang itu, sempat menuai aksi protes warga setempat.
Mereka mendesak Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, mencabut izin pembangunan di area pemukiman warga RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 14. Pasalnya, aktivitas penimbunan yang dilakukan di lahan tersebut, untuk membangun gudang modern multiguna, membuat warga setempat sengsara.
Ini mengingat dengan adanya proyek tersebut, membuat mereka terkena dampak banjir, apalagi area tersebut merupakan kawasan hutan mangrove yang mulai ditebang.(par)