Ternate

Burhan Wanti-Wanti Pengusaha Restoran dan Kafe

×

Burhan Wanti-Wanti Pengusaha Restoran dan Kafe

Sebarkan artikel ini
Walikota Ternate, Burhan Abdurahman

HARIANHALMAHERA.COM–Pemberian sanksi atas pelanggaran Perwali 13 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan soscial distancing di Ternate ternyata hanya berlaku kepada pelaku usaha seperti restoran dan kafe.

Sanksi itu tidak berlaku kepada warga masyarakat. Ini terbukti dari penegasan Wali Kota Burhan Abdurrahman yang mengancam akan ada pemberian sanksi tegas jika tidak menjalankan protokol kesehatan.

“Pengusaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, mungkin satu kali hingga  dua kali tidak laksanakan maka diberikan sanksi tegas sampai pada penutupan,” tegas Burhan.

Selanjutnya, terhadap tempat usaha akan ada pengawasan lebih ketat diikutkan dengan Sanki, awalnya sudah didorong agar pelaku usaha juga menjadi unjuk tombak. “Jadi ditempat usaha akan di tempatkan petugas pengawas. Apabila ada pengusaha tidak melaksanakan protokol kesehatan langsung diberikan sanksi karena sudah jauh hari sosislasi telah jalan,” katanya.

Burhan mengatakan, tim gugus akan menfokuskan pola komunikasi dalam mensosialisai protokol kesehatan agar lebih menitik beratkan pada kelurahan.

Meski kelurahan tidak ada uang operasional, bukan menjadi kendala tapi apa yang disampaikan tim ahli akan bahas dalam rapat internal gustu.

Yang terpenting, pola dengan melibatkan puskesmas agar membantu Gustu  di kelurahan, sehingga penambahan protokol kesehatan lebih baik kelurhan lebih maksimal dengan melibatkan dokter, babinsa dan bhabinkamtibmas.

Ridwan Yamko, Akademisi Fikes UMMU mengatakan, dari 363 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ternate, 70 persen adalah transmisi lokal. Untuk itu kunci dari pemutusan mata rantai itu harus dilakukan secara cepat yakni melalui pemeriksaan swab test), bukan lagi rapid test.

“Sehingga yang 70 persen tadi dapat diketahui sudah berapa banyak yang ditularkan. Rapid itu orang flu saja bisa reaktif, jadi kurang aktif,” ujar dia

Sementara itu disisi lain dalam pemeriksaan swab masih sangat terlambat, meski spesimennya cepat diambil.

Dalam penanganan ini, menurutnya, di lingkup kelurahan gugus tugas tidak berfungsi. Begitu juga langkah sosialisai tidak mempunyai tolak ukur, karena tingkat keefektifan yang diterima masyarakat tidak dapat dipastikan.

Kemudian mengenai penerapan isolasi mandiri bahwa protokol kesehatan memang harus tetap jalan, akan tapi dikontrol ketat oleh gugus tugas sampai pada tingkat kelurahan.

Selain itu protokol kesehatan di bidang usaha yang berhubungan dengan pelaksanaan relaksasi sampai hari ini tidak jalan sebagaimana mestinya dan tidak boleh hanya gugus tugas kota yang menangani.

“Konsekuensi pengusaha mau ditumbuhkan mereka harus menerapkan protokol kesehatan, dorang sandiri yang harus. Jadi orang mau masuk di mall misalnya tara pake masker harus berani dikeluarkan begitu juga dengan yang lain,” kata dia

Nah, jika langkah ini tidak dilakukan Pemkot bisa memberikan sanksi dengan mencabut cabut izin usaha.  “Kalau ini bisa jalan semuan ekonomi bisa tumbuh, dan penyakit dapat dicegah, itu kuncinya” ujar dia. (tr3)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *