HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Kota Ternate mendesak Dinas Lingkungan Hidup Persampahan (DLH-K) Ternate secepatanya menerbitkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pembangunan Pertamina Shop (Pertashop) di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.
Ketua Dewan Kota (Dekot) Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, salah satu kendala belum beroperasinya Pertashop ini lantaran belum mengantongi SPPL sebagaimana yang diatur dalam edaran Mendagri. “Makanya kita minta DLH secepatnya menerbitkan ijin itu, untuk kepentingan investasi dan mensinergikan Nawacipta Presiden,” tegasnya.
Dewan kelembagaan memang belum berkoordinasi dengan DLH. Akan tetapi jika seluruh dokumen persyaratan untuk penertiban SPPL sudah dilengkapi tidak ada alasan bagi DLH untuk tidak diproses .
Sementara, Kepala DLH-K ,Tony Pontoh menjelaskan pihaknya harus melalui ijin Pertamina lebih dahulu sebagai pemrakarsa untuk segera melengkapi dokumen keaslian, sehingga tidak salah memilih dan mengakomodir saat izin Pertashop diterbitkan, . “Maka saya butuh surat pernyataan yang ada stempel dan tanda tangan asli,”tegasnya.
Uuntuk mengelurkan izin Pertashop itu ada prosedur dan mekanismenya. Jika kelengkapan admisitrasinya sudah lengkap baru bisa diuji kembali oleh DLH.
“Mereka cuma memberikan data fotokopi dan surat tata ruang wilayah kepada Sekretaris DLH. Namun saya bilang jangan kasih begini, harus ada surat resmi dari pemrakarsa karena ini ada administrasinya,”paparnya.
Bahkan Tony sempat memberikan teguran kepada sekretaris DLH yang menerima surat tersebut karena tidak pernah memberitahukan kepada dirinya selaku pimpinan.
“Makanya yang dikeluarkan secara resmi, jadi bukan saya berkeberatan dan menahan tidak ada, namun kita ikutilah administrasi kelengkapan surat tersebut bersama-sama supaya tidak masalah dikemudian hari,”bebernya.
Rencana pembangunan pertashop di Jambula oleh PT Pertamina ini sebelumnya menuai penolakan warga setempat melalui Forum mama-mama Jambula (FMMJ) yang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Berdasarkan kesepakatan warga, pembangunan pertashop ini wajib dipindahkan jauh dari pemukiman warga setempat. Pembangunan pertasop wajib dihentikan karena tidak mengantongi UKL/UPL dan izin lingkungan.
Selain itu, pembangunan pertashop wajib dihentikan karena urgensi BBM di Jambula sama sekali tidak mengalami kelangkaan secara siknifikan.
Bukan hanya itu, hakekat serta tujuan pembanguan pertashop ini juga tidak tepat sasaran dengan dipindahkan ke lokasi lain, Belum lagi pihak PT. Pertamina harus melakukan verifikasi data lapangan.(tr4/pur)