HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ternate menegaskan aktifitas galian C di Kelurahan Sulamadaha dan Tobololo belum bisa dibuka kembali sebelum dokumen yang diminta dilengkapi.
Kepala DLHP Tony Pontoh mengaku hingga saat ini belum ada satupun yang secara resmi menyampaikan dokumen tersebut ke DLHK. “Jadi saat ini kami anggap ilegal. Jika ada aktifitas lagi dilapangan, saya bakal mengambil sikap tegas dengan menggiring ke ranah hukum,” tegasnya.
DLHP juga kata dia akan mengevaluasi izin galian C di Tobololo dan Suladaha. Jika memang ditemukan tidak lengkap, maka akan diambil langkah tegas di lapangan.
“Nanti kita cros cek kembali untuk perusahaan-perushaan yang disebut megantongi ijin secra resmi ini apakah dokumenya lengkap atau tidak. Jika tak lengkap tetap harus di tutup,”tegasnya.
Aktivitas galian C di Tobololo ini dikelola oleh sejumlah pihak diantaranya Haji Rustam Hi. Habib yang sudah beroperasi sejak 2016. Kemudian H Kafrawi yang bekerja sama dengan Umran Drakel, yang sudah hampir setahun lebih.
Kemudian H Daeng Sila yang baru tiga bulan beroperasi, dan CV. Nebu milik Dewantara H. Amin sebagai pendatang baru yang terhitung hampir 2 pekan beraktivitas.
Aktifitas galian C di Tobololo ini awalnya dilakukan dengan alasan untuk pembukaan pemukiman. Namun ditengah perjalanan, material galian C justru dikomersilkan. Bahkan, izinnya pun tidak lengkap. (tr4/pur)