HARIANHALMAHERA.COM– Pernyataan Sekretaris Kota (Sekot) Ternate M Tauhid Soleman yang menyebutkan larangan bagi kepala daerah untuk melalukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada, dibantah kepala BKPSDM Kota Ternate, Junus Yau.
Menurut Junus, surat edaran Mendagri tersebut hanya berlaku bagi daerah yang kepala
daerahnya kembali mencalonkan diri. Sementara, Burhan sendiri tidak lagi mencalonkan diri mengingat sudah dua periode, sehingga larangan tersebut tidak berlaku baginya. “Sehingga kapan saja Walikota melakukan pelantikan tidak masalah,”terangnya.
Disinggung soal kapan dilakukan pelantikan, Junus mengaku tidak mengetahui pasti. “Kalau soal pelantikan, tanya ke Walikota. Saya tidak tahu, ” tambahnya.
Disinggung beberapa jabatan yang bertahun-tahun hanya diisi oleh pejabat yang berstatus
pelaksana tugas (plt), Junus menilai fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Pemkot.
.”Ditempat lain seperti Provinsi juga masih banyak, ” katanya sambil tertawa.
Terpisah, kepala Bagian Tata Usaha BKN Regional Manado Fiardin menjelaskan, pengisian
kekosongan jabatan dengan status pelaksana tugas (Plt) paling cepat enam bulan, setelah itu bias diperpanjang. “Tapi nanti kepala BKN datang tanggal 9 baru dimintai tanggapan. Karena saya tidak punya kapasitas mengomentari hal ini,” singkatnya.(lfa/pur).