Ternate

Gelar Rolling di September Burhan Tetap Disanksi

×

Gelar Rolling di September Burhan Tetap Disanksi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

HARIANHALMAHERA.COM– Larangan untuk melakukan roling pejabat 60 hari sebelum dan sesudah pilkada, ternyata tidak hanya berlaku bagi calon petahana. Namun, ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu juga berlaku bagi kada yang tidak mencalonkan diri.

Hal ini diingatkan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menyusul rencana Wali Kota Burhan
Abdurahman melakukan rolling jabatan. Kepada Harian Halmahera kemarin Muksin
mengingatkan, reshuffle cabinet tidak bias dilakukan pada September, yang notabene mulai jalannya tahapan Pilkada 2020.

“jadi rolling jabatan itu bukan berarti walikota Ternate tidak dilarang, dilarang juga walaupun diatidak calon” katanya.

Dalam UU pemilu disebutkan gubernur/walikota dilarang melakukan Roling jabatan disaat
tahapan Pilkada mulai. Kalaupun dilakukan, Burhan tidak dikenakan sanksi diskualifikasi karena tidak berstatus sebagai kontestan poilkada. “Tetap diberikan sanksi berdasarkan Undang – undang yang lain,” katanya.

Sebelumnya, hal ini juga disampaikan Sekkot Ternate M.Tauhid Soleman. Menurutnya, Roling jabatan dilakukan paling lambat akhir Agustus. Pernyataan Sekot itu sempat kepala BKPSDM Junus Yau yang mengaku larangan rolling 60 hari sebelum dan sedudah pilkada tidak berlaku bagi Wali Burhan.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *