HARIANHALMAHERA.COM–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kemarin turun melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate,
Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Kelulrahan Akehuda ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar yang meluouti Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator.
Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus), Fajar Hidayat didampingi tim penyidik Kasi Datun Safri Abdul Muin, Kasi Intel Aan Syaeful Anwar dan Kasi Pidum, Kadek ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Ketua PN Ternate Nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022.
Kepala Seksie (Kasie) Intel, Aan Syaeful Anwar mengatakan, penggeledahan dilakukan dikarenakan kantor tersebut diduga menjadi tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya.
Selain karena keadaan yang mendesak, penggeladahan juga dilakukan karena diduga keras terdapat tersangka yang patut dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
Dalam pengeledahan oti tim penyidik didampingi oleh Sekretaris Dinas langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen untuk diamankan. “Hasil Penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 sampai dengan 2022,” terangnya. (par/pur)