HukumMaluku UtaraTernate

Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Malut Disebut Pilih Kasih di Kasus Korupsi Mami

×

Hanya Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Malut Disebut Pilih Kasih di Kasus Korupsi Mami

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut usut keterlibatan orang lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas (Perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut tahun 2022.

Dalam kasus ini disebut YLBH Malut bahwa besar kemungkinan masih ada orang lain selain mantan bendaraha berinisial MS yang terlibat, sehingga perlu diusut tuntas hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahtiar Husni Direktur YLBH Malut sekaligus penasehat hukum tersangka MS, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut terkesan ada tebang pilih. “Penetapan tersangka kepada klien kami MS itu diduga ada pilih kasih dalam proses hukum,”katanya, Jumat (18/4).

Sebab lanjut Bahtiar, saksi dan barang bukti (Babuk) sudah diserahkan ke tim penyidik yang mengarah pada beberapa oknum selaku aktor penikmat anggaran tersebut. Namun, kata Bahtiar, penyidik Kejati Malut hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada apa dengan penyidik, kami sempat mempertanyakan hal itu tapi alasan yang dikatakan penyidik, saya anggap alasan klasik kalau kemudian akan Disprint,” tuturnya.

Bahtiar menyampaikan bahwa, semua perkara korupsi bisa sprint sesuai dengan perannya, akan tetapi dalam hal penetapan tersangka seharusnya secara bersamaan, sehingga tidak terkesen ada pihak yang dilindungi.

Bahtiar pun mempertanyakan komitmen Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi dalam proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Malut tanpa kompromi. “Seharusnya Kejati menjalankan fungsinya, agar tidak melihat tersangka lain sebagai orang yang memiliki jabatan,”tandasnya.

Direktur YLBH Malut ini menegaskan bahwa kliennya hanya diperintahkan oleh atasannya untuk membayar. “Yang jelas perkara ini klien kami hanya disuruh membayar hal-hal yang diperintahkan oleh atasan,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *