HARIANHALMAHERA.COM– pelantikan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu oleh pemerintah kota (Pemkot) Ternate disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut). Pasalnya, salah satu P3K berinisial MJ, diduga pengurus parpol aktif.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Baylussi, mengatakan bahwa jika informasi tersebut benar adanya maka hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap regulasi mengenai kepegawaian dan prinsip netralitas Aparatur Sipil (ASN).
Zulfikran pun menjelaskan bahwa keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas mengatur bahwa P3K paruh waktu tetap berstatus ASN, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 24 menyatakan bahwa ASN wajib netral dan tidak boleh berpihak pada partai politik mana pun dan peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengadaan P3K Pasal 5 huruf f menegaskan bahwa salah satu syarat pengangkatan PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Mengingat regulasinya sudah jelas maka mau tidak mau itu Pemkot Ternate harus tinjau kembali oknum pengurus parpol tersebut, sebab seseorang yang menjabat sebagai ketua Parpol secara hukum tidak memenuhi syarat menjadi PPPK, apa pun jenis formasinya,”katanya, Selasa (2/12).
Menurutnya apabila Pemkot Ternate benar-benar melantik pengurus parpol sebagai P3K paruh waktu, maka tindakan tersebut berpotensi cacat administrasi, karena bertentangan dengan PP 11/2017 jo. PP 17/2020.
“Pengangkatan ASN dapat dibatalkan apabila terdapat syarat umum yang tidak dipenuhi atau terdapat data tidak benar dalam proses rekrutmen. Artinya, SK PPPK yang bersangkutan harus ditinjau ulang dan dapat dicabut,”ujarnya.
LBH Ansor Malut tentu meminta Pemkot Ternate membuka secara transparan daftar 3.584 nama P3K paruh waktu yang dilantik sekaligus klarifikasi ke public dan harus menonaktifkan atau mencabut SK jika terbukti masih berstatus pengurus parpol.
“Netralitas ASN adalah norma fundamental. Melantik anggota Parpol sebagai ASN apa pun bentuknya merusak profesionalisme birokrasi dan menodai integritas reformasi aparatur,”tegasnya.(red)













