HukumKriminalMaluku UtaraTernate

Kejari Taliabu Apresiasi Putusan Hakim Usai 4 Koruptor MCK Fiktif Divonis Penjara

×

Kejari Taliabu Apresiasi Putusan Hakim Usai 4 Koruptor MCK Fiktif Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Kajari Pulau Taliabu

HARIANHALMAHERA.COM– kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual fiktif tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pun menyatakan empat terdakwa perkara tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menjatuhkan vonis penjara masing-masing empat tahun.

Keempat terdakwa yang dijatuhi vonis itu masing-masing S, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu 2021. S yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut oleh majelis hakim telah vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp594 juta.

Kemudian HU, Direksi dan Pengawas Dinas PUPR Taliabu 2022, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp39,2 juta, sementara MRD, rekanan proyek, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp24 juta. Sedangkan, MR, peminjam perusahaan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp100 juta.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara tersebut, ternyata kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai Rp3,63 miliar, sehingga majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Harry Arfhan, pun menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Tipikor Ternate atas putusan tersebut.

“Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan MCK Individual TA 2022 dengan empat terdakwa telah selesai dibacakan,”tuturnya, Selasa (16/9).

Dengan putusan ini lanjutnya, Kejari Pulau Taliabu berharap menjadi peringatan keras agar praktik korupsi yang merugikan rakyat tidak lagi terulang.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *