HARIANHALMAHERA.COM– Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas (Perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022. Senin, (9/2) kemarin, pihaknya pun kembali periksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin Abdul Kadir.
Pemeriksaan terhadap orang nomor tiga pemprov Malut yang berlangsung di Bidang Pidana Khusus Kejati Malut, itu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Sekprov Malut diperiksa sebagai saksi, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat WKDH Pemprov Malut.
“Saya diperiksa seputaran kasus anggaran Mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,”katanya Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir, kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy, pun membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Kepada awak media, Jubir Kejati Malut ini pun menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dalam perkara dimaksud. “Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda terkait kasus anggaran WKDH,”ungkapnya.(red)












