HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menjadwalkan dalam waktu singkat akan umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran masjid raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Hal itu menyusul proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti dianggap sudah mencukup untuk penetapan calon tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga pun membenarnya adanya rencana pengumuman penetapan calon tersangka dalam perkara tersebut. Kepada awak media, Richard mengatakan bahwa penyidik akan segera melakukan pengumuman penetapan tersangka, karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi itu terkait pelaksana pengawasan Masjid Raya Halsel, yang mana salah satu saksi dari pengawas sudah dua kali mangkir.
“Namanya lupa (saksi yang mangkir panggilan), yang bersangkutan ketika dipanggil banyak alasan tapi kita bakal panggil kembali,”katanya, Jumat (15/8).
Richard menegaskan dalam kasus ini bakal ada tersangka baru yang segera diumumkan oleh tim penyidik Kejati Malut. “Sudah pasti ada tersangka baru, kan kita sudah melakukan proses penyidikan jadi pasti ada yang harus bertanggungjawab,”tegasnya.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi anggaran rumah ibadah tersebut oleh lembaga Adhyaksa telah memeriksa beberapa saksi, seperti Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M. Imran dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Halsel, Aswin Adam.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Malut telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halsel, bernisial AH. Bahkan AH pun sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp. 300 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Ternate.(red)