HARIANHALMAHERA.COM– Kejati Maluku Utara melalui enyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut. Sebab, penyelidikan perkara tersebut tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugan Negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa penyelidikan terhadap pengadaan dua kapal yang mendukung ajang Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) tahun 2017 itu masih terus bergulir, bahkan penyidik saat ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI.
“Memang masih menunggu PKN dari BPK pusat terkait DKP. Setelah hasil perhitungan keluar, langsung gelar perkara untuk menetapkan tersangka,”katanya, Sabtu (22/11).
Dalam proses penyidikan perkara ini lanjutnya, penyidik Kejati Malut sudah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak terkait. “Pemeriksaan saksi-saksi sudah sangat banyak, jadi tinggal hasil auditnya saja,”tandasnya.
Sekedar informasi bahwa proyek pengadaan dua kapal tersebut dilaksanakan oleh CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp 5 miliar lebih (Rp5.906.208.000). Kasus ini juga menjadi salah satu fokus besar Kejati Malut, mengingat anggaran yang dipakai seharusnya mendukung event international WIFT di Kepulauan Widi, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.(red)













